Dalam hal ini, Toni RM mengatakan untuk sementara pasal yang diterapkan pada kasus tersebut adalah Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Daftar Isi
Karena menurut Toni, seorang yang melakukan belum diperiksa sepenuhnya. Namun meski demikian jika sudah diperiksa ternyata ditemukan pembunuhan berencana maka pasalnya akan ditambahkan yakni 340. “Saya apresisai terhadap kinerja Polisi yang dengan gerak cepat mengejar oknum polisi tersebut,”katanya.
Untuk itu Toni berpesan kepada masyarakat Indramayu dan sekitarnya agar saling memberikan informasi terkait keberadaan oknum polisi tersebut. “Kami tidak langsung menuduh oknum polisi tersebut sebagai pelaku, tetapi kuat diduga karena yang terakhir bersama korban itu adalah dia, makanya ini dinaikkan jadi penyidikan,”pungkasnya.
Kronologi Kematian Putri Apriyani
Penemuan Jenazah:
- Tanggal dan Waktu: Sabtu, 9 Agustus 2025, dini hari.
- Lokasi: Kamar kos nomor 9, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
- Kondisi Korban: Ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar hampir di seluruh tubuh.
- Saksi Awal: Warga mendengar suara tangisan perempuan sekitar pukul 02.30 WIB, kemudian melihat dua pria meninggalkan lokasi dengan sepeda motor.
- Tindakan Warga: Pagi harinya, warga menemukan korban sudah tak bernyawa dan melaporkan kejadian ke polisi.
Identitas Korban:
- Nama: Putri Apriyani
- Usia: 21 tahun
- Alamat: Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
- Pekerjaan: Karyawan apotek di Desa Rambatan Kulon.
- Latar Belakang: Alumni SMK Farmasi, dikenal baik oleh rekan kerja.
Kronologi Sebelum Kejadian:
- Hari Sebelumnya: Putri bekerja shift siang dan pulang pukul 19.00 WIB.
- Keesokan Harinya: Rekan kerja mencoba menghubungi Putri melalui telepon dan WhatsApp, namun tidak ada respons.
- Informasi dari Rekan Kerja: Putri tidak masuk shift pagi dan digantikan oleh rekannya.
Penyelidikan Polisi:
- Barang Bukti: Tiga HP (dua milik Putri, satu milik pacarnya), motor milik pacar korban, rekaman CCTV, dan barang lainnya.
- Penyelidikan: Polisi masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara Losarang.
- Keterangan Saksi: [1] Pacar korban, seorang anggota polisi berinisial SN, diduga terlibat. [2] Saksi Rina menyebut, SN meminta namanya digunakan untuk meminjam uang di bank dua hari sebelum kejadian.
- Ada uang sebesar Rp 35 juta baru ditransfer ibu korban dari luar negeri.
- Polisi sedang memburu oknum SN. Hingga saat ini belum ditemukan.
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 338 tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika ditemukan bukti pembunuhan berencana, akan ditambahkan Pasal 340.
Tanggapan Keluarga
- Ayah Korban: Karja (48) merasa sangat kehilangan putrinya dan meminta keadilan.
- Paman Korban: Tamsin (58) mendesak media dan masyarakat untuk mengawal kasus ini agar terang benderang.
- Kuasa Hukum Keluarga: Toni RM mendampingi keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Indramayu.
- Duka mendalam: Kematian tragis Putri Apriyani menyisakan duka mendalam dan tanda tanya besar. Keluarga dan masyarakat berharap pihak kepolisian segera mengungkap fakta sebenarnya.
Kondisi Lokasi Kejadian
- Kosan: Berwarna abu-abu, sering menerima tamu dari luar, dan beberapa kali digerebek aparat.
- Ketua RT: Tidak mengetahui identitas penghuni kos karena pemilik tidak melapor.
- Warga: Resah dengan aktivitas di kosan tersebut.

















































































































Komentar Terbaru