Oleh: Hanny N
Daftar Isi
HIDUP di tengah sistem kapitalisme ibarat berlari di atas treadmill: tenaga terkuras, napas terengah-engah, tetapi kita tidak pernah sampai ke tujuan. Sementara peluh bercucuran, tagihan bulanan datang silih berganti, seolah menjadi hantu yang tak pernah berhenti mengetuk pintu rumah rakyat kecil.
Baru-baru ini, publik kembali tercengang dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf. Pernyataan itu disampaikan di tengah upaya pemerintah mencari sumber penerimaan negara yang kian seret. Sekilas, analogi tersebut terdengar manis. Namun jika ditelisik lebih dalam, pernyataan itu justru menyingkap wajah asli kapitalisme: sebuah sistem yang melegitimasi pemungutan harta rakyat tanpa batas, demi menopang anggaran negara yang bocor.
Pajak: Tulang Punggung Kapitalisme
Dalam sistem kapitalisme, pajak bukan sekadar instrumen fiskal. Ia adalah tulang punggung negara. Dari sinilah seluruh belanja pemerintahan bertumpu: gaji pegawai, pembangunan infrastruktur, subsidi utang, bahkan proyek-proyek mercusuar yang kerap lebih menguntungkan korporasi dibanding rakyat.
Pemerintah terus mengulik celah baru untuk memungut pajak. Setelah PPN dinaikkan, kini giliran pajak karbon, pajak warisan, hingga rencana pajak rumah ketiga. Bahkan PBB pun dinaikkan tarifnya berlipat.
Dampaknya jelas: rakyat yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan pokok semakin dicekik. Ironisnya, sumber daya alam (SDA) yang melimpah justru digenggam korporasi besar, baik lokal maupun asing. Rakyat hanya kebagian debu, sementara keuntungan mengalir deras ke segelintir pemodal.
Kapitalisme bekerja dengan logika sederhana: beban negara dialihkan ke pundak rakyat, sementara segelintir pemodal mendapat karpet merah. Contoh paling gamblang adalah kebijakan tax amnesty yang justru memutihkan dosa para pengemplang pajak miliaran rupiah, sementara pedagang kaki lima tetap ditagih pungutan retribusi.
Inilah paradoks kapitalisme: negara tegas kepada rakyat kecil, tetapi tunduk kepada para kapitalis.
Zakat, Wakaf, dan Pajak dalam Islam: Tiga Konsep yang Berbeda
Pernyataan bahwa pajak sama dengan zakat atau wakaf adalah kekeliruan fatal. Tiga istilah ini memiliki dasar hukum, tujuan, dan mekanisme yang sepenuhnya berbeda.
-
Zakat adalah kewajiban syariat atas harta tertentu yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat hanya ditarik dari mereka yang mampu, bukan dari seluruh rakyat. Allah menegaskan dalam QS. At-Taubah: 60 bahwa zakat hanya diberikan kepada delapan golongan, dan tidak bisa dialihkan untuk pembangunan infrastruktur atau proyek politik.
-
Wakaf adalah amal jariyah yang hukumnya sunnah. Ia lahir dari kesadaran individu, bukan paksaan negara. Seorang muslim bisa mewakafkan tanah, bangunan, atau harta demi kemaslahatan umum.
-
Pajak dalam Islam (dharibah) hanya dipungut dalam kondisi sangat darurat, misalnya ketika kas negara kosong sementara ada kebutuhan mendesak. Itu pun hanya dipungut dari lelaki muslim kaya, bukan rakyat kecil.
Perbedaan ini sangat jelas. Menyamakan pajak kapitalisme dengan zakat atau wakaf sama saja menyamakan minyak dengan air: sekilas tampak cairan, tetapi tak mungkin menyatu.















































































































