UPDATE

ACEH
ACEH

Terungkap! Ini Alasan Illiza Tak Mengangkat Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemko Banda Aceh Meski BKN Perpanjang Masa Pengusulan

BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, akhirnya buka suara terkait polemik pengangkatan ribuan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh.

Meski Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa pengusulan PPPK Paruh Waktu hingga 25 Agustus 2025, dari sebelumnya berakhir pada 20 Agustus, Illiza menegaskan bahwa pihaknya belum mampu merealisasikan pengangkatan 2.900 tenaga non-ASN tersebut.

Alasannya sederhana namun krusial: keterbatasan anggaran. Menurut Illiza, kondisi fiskal daerah tidak memungkinkan, apalagi setelah adanya kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer daerah.

“Berdasarkan pidato Presiden pada tahun 2026 nanti, dana transfer daerah itu dipotong sampai Rp200 triliun lebih dari total Rp900 triliun. Kalau Banda Aceh terpangkas Rp100 miliar, bisa dibayangkan kondisi keuangan kota ini bila PAD tidak dioptimalkan,” ujar Illiza, usai melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Banda Aceh, Jalaluddin, Selasa (19/8/2025).

Illiza mengingatkan, jika dipaksakan mengangkat ribuan PPPK, Pemko Banda Aceh terancam kolaps. Beban gaji setara ASN yang harus ditanggung akan melampaui kemampuan keuangan daerah.

“Kalau harus membayar PPPK dengan jumlah gaji setara ASN, kemampuan daerah jelas belum mencukupi. Kami sudah berulang kali rapat, tapi belum ada titik temu,” tegasnya.

Illiza mengungkapkan, jika pengangkatan tetap dilakukan tanpa perhitungan matang, Pemko Banda Aceh berpotensi menimbulkan utang baru hingga Rp60 miliar pada 2026, dan angka itu akan terus membengkak di tahun-tahun berikutnya.

Sementara itu, Illiza menyebut dirinya bersama wakil wali kota sedang berfokus menutup sisa utang Pemko yang diwariskan dari periode sebelumnya. Ia mencontohkan, utang RSUD Meuraxa yang semula mencapai Rp38,7 miliar kini berhasil ditekan hingga tersisa Rp1,7 miliar.

Meski begitu, Illiza memastikan bahwa Pemko Banda Aceh tidak menutup pintu sama sekali bagi pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK. Hanya saja, skema penggajian akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.

“Komitmen itu tetap kami bangun. PPPK akan tetap diberi peluang pengangkatan, tapi apa yang dibayarkan harus sesuai kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.

Pernyataan Illiza ini menegaskan dilema serius antara tuntutan kesejahteraan tenaga non-ASN dan keterbatasan kemampuan fiskal daerah, yang kini menjadi tantangan besar Pemko Banda Aceh di tengah momentum perpanjangan pendaftaran PPPK hingga akhir Agustus ini.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.