OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI
MENTERI Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, suatu waktu berkata bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) sejak awal “sudah busuk”, publik kompak tertegun.
Pernyataan itu, meski spontan, justru menyingkap apa yang selama ini disembunyikan: cacat konseptual, cacat hukum, dan cacat moral dari proyek yang sejak awal diklaim sebagai simbol kemajuan bangsa.
Namun yang lebih ironis bukanlah kata “busuk” itu sendiri, melainkan kenyataan bahwa mereka yang di media tampak berseberangan ternyata bersatu dalam satu lingkaran kepentingan yang sama — Danantara — jaringan Politik-ekonomi yang menautkan pejabat, pengusaha, dan BUMN dalam simbiosis kekuasaan.
Proyek Woosh pun menjadi cermin telanjang dari penyimpangan kekuasaan yang terinstitusionalisasi, di mana hukum hanya menjadi alat legitimasi kebijakan, bukan batas moral negara.
Robeknya Payung Hukum
Fondasi hukum proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dibangun di atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang seharusnya hanya bersifat administratif dan teknis, namun justru dijadikan instrumen legalitas utama dalam mengatur jaminan keuangan negara terhadap utang luar negeri yang dikelola oleh BUMN.
Padahal, secara hierarki peraturan perundang-undangan, PMK tidak dapat menciptakan norma hukum baru yang mengikat negara secara fiskal dalam jangka panjang.
Asas lex superior derogat legi inferiori menegaskan bahwa peraturan di bawah undang-undang tidak boleh bertentangan atau melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Dalam konteks ini, penggunaan PMK untuk menjamin pinjaman dari China Development Bank (CDB) jelas melampaui mandatnya, karena setiap jaminan fiskal negara wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan adanya persetujuan DPR sebagai representasi rakyat.
Artinya, struktur legal proyek KCIC dibangun di atas peraturan yang rapuh, di mana hukum menjadi sekadar perisai administratif bagi kebijakan ekonomi yang politis. Dalam perspektif konstitusional, hal ini merupakan bentuk deviasi kewenangan (detournement de pouvoir) — penggunaan kekuasaan publik untuk tujuan yang menyimpang dari maksud pemberian wewenang.
Penyalahgunaan Wewenang: Dari Definisi ke Realitas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara eksplisit melarang pejabat publik menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain di luar maksud pemberian kewenangan tersebut. Namun dalam praktik, penyalahgunaan ini sering dikamuflase dengan istilah “diskresi strategis”, yang seolah-olah dilegitimasi demi kepentingan pembangunan.


















































































































Komentar Terbaru