BANDA ACEH – Bencana yang berulang terjadi di Aceh dan berbagai daerah lain bukan musibah alam semata, melainkan hasil langsung dari kebijakan negara yang gagal melindungi hutan. Selama kawasan pegunungan dan hulu sungai terus dibiarkan dirusak atas nama izin dan investasi, selama itu pula rakyat akan terus ditenggelamkan banjir bandang dan longsor.
Perluasan hutan lindung kini menjadi keharusan mutlak, bukan pilihan. Tanpa langkah radikal ini, negara sesungguhnya sedang membiarkan kejahatan ekologis berlangsung dan memindahkan seluruh risikonya kepada rakyat.
Benteng alam di kawasan pegunungan telah lama dijebol. Hutan yang seharusnya menyerap dan menahan air hujan berubah menjadi kebun sawit, perkebunan kopi skala besar, tambang, dan permukiman. Negara hadir bukan sebagai pelindung, tetapi sebagai pemberi karpet merah melalui izin-izin berbasis lahan. Ketika hujan datang, air tak lagi punya ruang, sungai meluap, dan desa-desa di hilir menjadi korban.
Ibrahim, atau Masbram, mantan jurnalis yang kini aktif sebagai pemerhati lingkungan hidup dan kehutanan, menyebut banjir besar yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan wilayah lain sebagai “bencana politik tata ruang.”
“Ini bukan semata hujan ekstrem. Ini akibat pembiaran perusakan hutan yang disengaja. Kawasan pegunungan dijual habis untuk sawit, tambang, dan kebun-kebun besar. Negara tahu, tapi memilih diam,” ujar Masbram, Minggu, 14 Desember 2025.
Menurutnya, harapan bahwa negara akan otomatis menyelamatkan hutan adalah ilusi. Dalam praktiknya, kekuasaan justru kerap digunakan untuk melayani kepentingan korporasi besar, sementara keselamatan rakyat dipinggirkan. Regulasi kehutanan dan mitigasi bencana berhenti sebagai slogan, tanpa keberanian menghentikan izin-izin perusak.
Aceh menjadi contoh paling telanjang. Provinsi yang dikenal sebagai salah satu wilayah berhutan terluas di Sumatera justru berulang kali dilanda banjir bandang dan longsor. Kerusakan kawasan hulu dan pegunungan menjadi bom waktu yang dibiarkan terus berdetak.
Masbram menegaskan, perluasan hutan lindung harus dimulai dengan membongkar ulang tata ruang yang menyimpang. Kawasan pegunungan dan hulu daerah aliran sungai tidak boleh lagi dikompromikan atas nama investasi.
“Jika negara terus membiarkan ini, maka negara sedang berkhianat pada fungsi dasarnya: melindungi rakyat,” katanya.
Ia juga mengkritik keras program rehabilitasi hutan yang bersifat kosmetik. Penanaman pohon tanpa menghentikan sumber kerusakan hanyalah pencitraan.
“Menanam di satu sisi, membabat di sisi lain, itu bukan solusi. Itu kebohongan publik,” tegasnya.



















































































































Komentar Terbaru