Dugaan tersebut, kata Kolonel Widi, berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang menegaskan larangan bagi setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah, serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.
“Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Bukan Jemput Paksa
Kolonel Inf Widi Rahman juga meluruskan informasi terkait penjemputan Pelda Christian.
Berdasarkan keterangan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, informasi mengenai penjemputan Pelda Christian oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di pelabuhan, sebagaimana beredar di media sosial, tidak benar.
Kapendam Udayana menegaskan, pengantaran Pelda Christian tidak dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang, melainkan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama anggota Korem 161/Wira Sakti.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang,” katanya.





























































































Beri Komentar