Ia juga mengungkapkan kejanggalan dalam penanganan awal perkara. Menurutnya, korban justru sempat dibawa ke kantor polisi oleh pihak Bahar Bin Smith untuk dilaporkan sebagai pelaku percobaan penganiayaan.
“Nah uniknya jadi Korban pemukulan dibawa untuk dilaporkan sebagai pelaku pemukulan ke Polsek Cipondoh, ditolak sama Polsek Cipondoh dan dibawa ke Polres Tangerang Kota karena melihat kondisi korban ini babak belur dibawalah Ke rumah sakit umum Kabupaten Tangerang,” katanya.
“Jadi yang bikin laporan itu yang pertama sebetulnya pihak Bahar Smith melaporkan anggota saya ini karena dianggap melakukan pemukulan,” katanya mengakhiri.
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
Seperti diketahui, setelah polisi melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan diterbitkan pada 22 September 2025 lalu Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dalam surat itu memuat hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar Bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Ahad (1/2/2026).
Awaludin menegaskan, pihaknya dalam proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya menjelaskan atas kasus tersebut Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, membantah narasi yang menyebut individu yang terlibat dalam insiden di acara pengajian Habib Bahar merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Menurut Ichwan, orang tersebut bukan anggota Banser, melainkan bagian dari kelompok yang menolak digelarnya pengajian.
“Bukan, itu kan awalnya ceritanya dia nggak setuju adanya pengajian di Tangerang itu.


















































































































Komentar Terbaru