Ia adalah seorang pakar hukum tata negara dan Pengamat Politik Indonesia.
Refly mengenyam pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia juga aktif di kampus sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, seperti tertulis di situs UGM.
Setelah lulus pada tahun 1995, ia memulai kariernya menjadi wartawan. Ia menjadi wartawan di Media Group.
Di tengah perjalanannya sebagai pemburu berita, rasa intelektualnya makin membara.
Dia akhirnya memutuskan berhenti dari dunia jurnaslitik dan masuk ke dunia akademisi.
Ia melanjutkan pendidikan S2-nya di Universitas Indonesia di Fakultas Hukum dan program S3-nya di University of Notre Dame, Amerika Serikat.
Karier intelektualnya diuji di lapangan.
Dia mulai menjadi narasumber, pembicara, dan pengamat persoalan hukum tata negara, sengketa Pilkada, dan Pilpres.
Dia juga aktif sebagai konsultan dan peneliti di Centre of Electoral Reform (CETRO).
Selain itu, dia menjadi staf ahli salah seorang hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan dia pernah ditunjuk menjadi ketua tim Anti Mafia MK oleh Ketua MK, Mahfud MD.
Sejak itu namanya makin bersinar. Ia sering menjadi penulis lepas, narasumber, dan muncul di layar kaca.
Pasca pemilihan umum Presiden Indonesia 2014, ia masuk staf ahli presiden.
Tak lama menjadi staf ahli, ia ditunjuk menjadi Komisaris Utama Jasa Marga.
Refly sebagai akademisi aktif mengajar sebagai dosen tetap Ilmu Hukum di Universitas Tarumanagara.
Refly pernah menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Pelindo I.
Namun, jabatan itu dicopot Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada 2020.
Jokowi Masih Buka Pintu Maaf
Sementara itu, Pintu maaf selalu terbuka, namun urusan kebenaran hukum punya jalurnya sendiri.
Itulah garis sikap yang ditunjukkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam merespons polemik dugaan ijazah palsu yang kembali mencuat dan menyeret namanya.
Di tengah ajakan damai secara personal, Jokowi justru memberikan sinyal kuat bahwa kepastian hukum hanya bisa dicapai melalui satu forum resmi, pengadilan.
Sebagai individu, Jokowi mengaku tidak menutup ruang rekonsiliasi.
Ia memisahkan secara tegas antara relasi personal dan tanggung jawab hukum yang melekat pada institusi negara.
“Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi,” ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/1/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Namun, langkah hukum yang kini berjalan di Polda Metro Jaya tidak bisa disamakan dengan urusan personal.





























































































Beri Komentar