Disorot Pakar Pidana
Menurut Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, alasan sakit untuk memperoleh penangguhan penahanan dinilai mengada-ada, karena penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan wewenang aparat penegak hukum.
Sementara itu jika status tersangka mendapat pembantaran penahanan karena alasan sakit, maka syarat utamanya adalah adanya kondisi kesehatan tahanan yang sakit parah atau mendadak hingga memerlukan perawatan inap di luar lapas berdasarkan surat keterangan dokter.
“Pengalihan tahanan negara jadi tahanan rumah itu namanya penangguhan penahanan yang merupakan (hak prerogatif) subjektif dari aparat penegak hukum,” katanya.
Namun menurut Abdul Fickar, pelimpahan berkas dan tersangka dari jaksa ke pengadilan tidak mungkin dilakukan dalam tempo satu hari. Di mana kewenangan untuk melakukan penangguhan penahanan sebenarnya berada di bawah Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Menurut saya sih satu hari mustahil (jaksa) bikin dakwaan. Jadi sangat mungkin ketika sudah diajukan ke pengadilan, itu sudah jadi tahanan rumah oleh jaksa. Jadi sangat mungkin begitu. Jadi pengadilan tidak lanjut melakukan penahanan, karena sudah ditangguhkan oleh jaksa,” katanya.
Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Kalbar Rasmidi mengatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih terhadap siapapun, termasuk kepada WNA sekalipun. Hukum tidak boleh berlaku surut dan harus ditegakkan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah perbuatan sewenang-wenang.
“Jadi kita tidak boleh tebang pilih, WNA pun kalau melanggar hukum apalagi undang-undang darurat. Kalau dia layak dan benar-benar bersalah harusnya dihukum setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak ada toleransi dan ada pertimbangan ini dan itu,” kata Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut.


















































































































Komentar Terbaru