UPDATE

NASIONAL

Modus Ajak Jalan-Jalan, Pembina Pramuka di Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali

“Pelaku tiba-tiba memeluk saya dan langsung menaiki tubuh saya. Dia menekan tubuh saya sehingga saya tidak bisa berontak dan berteriak,” ungkap korban.

Korban menyebut dirinya tidak mampu melawan karena posisi tubuhnya ditekan kuat oleh pelaku. Dugaan tindakan tersebut dilaporkan terjadi lebih dari satu kali hingga Januari 2026.

Merespons hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) langsung mengambil langkah pendampingan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, menyampaikan bahwa laporan resmi diterima melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Sabtu, 21 Februari 2026, melalui layanan hotline pengaduan 24 jam.

“Laporan masuk ke UPTD PPA pada Sabtu, 21 Februari 2026. Sebelumnya, pihak keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi pada Selasa, 17 Februari 2026,” ujar Titin.

Ia menjelaskan, pada Senin, 23 Februari 2026, korban bersama orang tuanya mendatangi langsung kantor UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan kronologis kejadian secara detail. Pada hari yang sama, UPTD PPA langsung memberikan pendampingan psikologis kepada korban sebagai langkah awal pemulihan trauma.

Selain itu, tim advokasi hukum UPTD PPA juga melakukan asesmen terhadap korban dan orang tua guna memetakan kebutuhan pendampingan hukum dan perlindungan lanjutan.

Pihaknya melalui UPTD PPA juga telah membentuk tim khusus untuk memastikan proses pendampingan berjalan komprehensif, baik dari sisi psikologis, hukum, maupun sosial. Tim ini akan mendampingi korban dan keluarganya hingga proses penanganan selesai.

Dalam rangka menjamin hak pendidikan korban tetap terpenuhi, UPTD PPA juga telah menjadwalkan koordinasi dengan pihak sekolah tempat korban menempuh pendidikan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban tetap mendapatkan akses belajar tanpa diskriminasi maupun tekanan.

Tak hanya itu, tim UPTD PPA juga menjadwalkan koordinasi dengan Unit IV/PPA Polres Metro Bekasi guna menyinergikan proses pendampingan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Untuk memperkuat proses pemulihan, UPTD PPA segera menyiapkan tenaga ahli psikolog klinis yang akan melakukan pemeriksaan psikologis lanjutan terhadap korban. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami kondisi psikologis korban sekaligus menjadi bagian dari kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.

Titin Patimah menegaskan, DP3A Kabupaten Bekasi berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan seluruh hak korban terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.