MEULABOH — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap tujuh keuchik (kepala desa) karena tidak menindaklanjuti temuan audit pengelolaan dana desa hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola keuangan desa yang dinilai bermasalah, sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Asisten Bidang Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Safrizal, menyampaikan pada Senin (6/4/2026) bahwa keputusan tersebut diambil setelah para keuchik tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pengembalian atas hasil temuan audit Inspektorat.
“Pemerintah sebenarnya telah memberikan waktu hingga 31 Maret 2026 untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, namun tidak dimanfaatkan dengan baik,” ujar Safrizal.
Ia menjelaskan, langkah pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Aceh Barat yang disampaikan pada 7 Maret 2026, serta hasil evaluasi dalam rapat koordinasi tingkat kabupaten pada 12 Februari 2026 terkait temuan audit di sejumlah desa.
Adapun tujuh keuchik yang diberhentikan sementara berasal dari beberapa kecamatan, yakni masing-masing satu orang di Kecamatan Pante Ceureumen, Samatiga, dan Johan Pahlawan.
Sementara itu, dua keuchik berasal dari Kecamatan Woyla Timur dan dua lainnya dari Kecamatan Woyla Induk.
Untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, posisi keuchik yang diberhentikan sementara tersebut kini diisi oleh pelaksana tugas yang berasal dari sekretaris desa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Safrizal mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap 49 desa yang menjadi objek temuan audit Inspektorat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh desa telah menuntaskan seluruh kewajibannya, sementara 35 desa lainnya menunjukkan progres pengembalian yang cukup signifikan.
Namun, tujuh desa dengan tingkat penyelesaian terendah menjadi dasar utama penjatuhan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap kepala desa masing-masing.
Pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada para keuchik yang diberhentikan untuk menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu tiga bulan ke depan.
Apabila dalam periode tersebut tidak ada penyelesaian, maka kasus ini akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, 35 keuchik yang masih dalam proses penyelesaian tetap diperbolehkan menjalankan tugas, dengan syarat menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan temuan dalam tenggat waktu yang sama. Jika komitmen tersebut tidak dipenuhi, sanksi serupa juga akan diberlakukan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan dana desa di 49 desa dengan total nilai mencapai sekitar Rp10,7 miliar.
Hingga awal April 2026, baru sekitar Rp3,1 miliar yang berhasil dikembalikan, sementara sisanya masih dalam proses penagihan oleh pemerintah daerah.
Jenis pelanggaran yang ditemukan dalam audit tersebut meliputi kegiatan fiktif, pajak yang tidak disetorkan, kekurangan volume pekerjaan, hingga tidak tersusunnya laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, disiplin, dan bertanggung jawab, serta menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar lebih profesional dalam mengelola dana publik.(*)
















































































































