UPDATE

NASIONAL

Wapres Filipina Sara Duterte di Makzulkan, Bisakah Berefek ke Gibran?

BANDA ACEH – Proses pemakzulan Wakil Presiden Filipina Sara Duterte yang dilakukan oleh Parlemen negara tetangga Indonesia itu mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak.

Proses pemakzulan terhadap Wapres bisa dipertimbangkan untuk diterapkan di Indonesia dalam upaya memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

“Jika alasan pemakzulan Sara karena tidak lagi sejalan dengan Presiden Bongbong Ferdinand Marcos, Jr, maka Gibran juga layak dimakzulkan karena diduga sudah melanggar aturan UU dan Konstitusi,” ujar Andiranto Andri, pegiat sosial Politik yang juga Eksponen Angkatan Reformasi 98 di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.

“Pada hari ini ada berita dari Filipina bahwa telah terjadi upaya pemakzulan Wakil Presiden Sara Duterte, yang merupakan anak dari mantan Presiden sebelumnya yaitu Rodrigo Duterte yang saat ini sedang diadili di Mahkamah Internasional di Den Haag. Perkembangan ini menarik dan bisa dijadikan inspirasi,” imbuhnya.

Sara adalah Wapres yang terpilih empat tahun lalu bersama Presiden Bongbong. Masalahnya pemilihan Presiden dan Wapres itu berlangsung berbeda bukan satu paket seperti di Indonesia.

Dalam perjalanan politik selama empat tahun itu, mereka berdua seringkali tidak sependapat. Malah perselisihan itu terus meruncing dan diketahui secara terbuka oleh publik negara itu.

“Mereka berdua dari dua dinasti keluarga yang sangat berpengaruh di Filipina yang sangat kental nepotismenya. Bongbong adalah putera dari mantan Presiden Marcos yang berkuasa secara diktator selama 20 tahun dari 1965-1985, sedangkan Sara adalah putri dari Presiden Duterte yang berkuasa sebelum mereka,” jelasnya.

Mantan Ketua Kelompok Kajian Humanika itu menuturkan, upaya pemakzulan Sara ini banyak dikaitkan dengan unsur gesekan politis yaitu tidak adanya kecocokan antara dirinya dengan Bongbong. Kemarin, sidang Majelis Parlemen sudah mengusulkan pemakzulkan dengan perbandingan suara yang cukup signifikan.

“Usaha itu sekarang sedang dikirim ke Senate yang memberikan keputusannya. Finalisasinya akan ditentukan di Senate dalam sidang dalam waktu tiga bulan lagi,” paparnya.

Andiranto mengungkapkan, kasus Sara Duterte ini mengejutkan semua pihak. Apalagi jika dikaitkan dengan kondisi di Indonesia. Ditambah lagi saat ini banyak isu tentang Wapres Gibran yang dalam tanda petik sangat mencederai kondisi demokrasi yang konstitusional Indonesia. Karena saat menjadi Wapres banyak aturan yang telah ditabraknya.

“Yang paling urgen dari persoalan Gibran ini menyangkut dua hal, yaitu masalah usianya yang tidak sesuai dengan UU yang diubah secara kontroversial oleh MK dan keraguan terhadap pendidikan Gibran yang diduga keras tidak SMA atau sederajat,” tandas mantan Sekjen Aktivis Pro-Demokrasi (Pro-dem) itu.

Ijazah setara SMA

Sebagaimana dilihat dari pengajuan syarat di KPU, Gibran hanya melampirkan surat keterangan bahwa ijazahnya disetarakan dengan SMA yang dikeluarkan oleh Ditjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan Nasional. Tidak ada salinan ijazah asli yang dilampirkannya. Padahal UU menyebutkan secara tegas calon harus menunjukkan ijazah SMA atau yang sederajat.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.