Di Indonesia, ketiga spesies tersebut telah mendapat perlindungan penuh melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 12/Kpts-II/1987 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
Secara internasional, spesies Tachypleus tridentatus masuk kategori terancam punah (Endangered) berdasarkan daftar International Union for Conservation of Nature (IUCN), sementara dua spesies lainnya masih berstatus Data Deficient atau minim data.
Ancaman terbesar terhadap kepiting tapal kuda berasal dari reklamasi pantai, polusi industri, konversi lahan pesisir, perdagangan ilegal, sampah laut, hingga penangkapan tidak sengaja oleh nelayan.
Komentar Terbaru