UPDATE

NASIONAL

Selama 8 Jam Ambu Anne Mantan Istri KDM Diperiksa Tim Kejaksaan, Ini Dugaan Kasus yang Menjeratnya

Ia menegaskan kendaraan yang menjadi objek perkara tidak berkaitan dengan kewenangan Anne saat menjabat bupati.

Menurutnya, hal tersebut juga telah dijelaskan dalam pemeriksaan sebelumnya.

Kasus dugaan gratifikasi sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat daerah.

Dalam hukum tindak pidana korupsi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas kepada pejabat negara atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan.

Bentuk gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, fasilitas, hingga kendaraan.

Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Karena itu, setiap dugaan gratifikasi wajib ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Kuasa hukum Anne meminta masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Mereka berharap publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai sepenuhnya.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Purwakarta belum menyampaikan hasil resmi pemeriksaan terhadap Anne Ratna Mustika.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.