UPDATE

NASIONAL

Sebut Sumbar Barbar di Amerika, Ini Pasal Ujaran Kebencian yang Menjerat Abu Janda

BANDA ACEH  – Pegiat media sosial Permadi Arya, atau yang populer disapa Abu Janda, resmi berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) atas dugaan kasus ujaran kebencian.

Laporan resmi ini buntut dari potongan video pidatonya yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Abu Janda diduga menghina masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) dengan label “barbar” saat berbicara di sebuah forum di Philadelphia, Amerika Serikat.

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim pada Selasa (26/5).

Alasan DPP IKM Laporkan Abu Janda

Pernyataan Abu Janda dinilai telah melukai hati masyarakat Minangkabau. Selain tidak bijak, ucapan tersebut dituding berpotensi memicu perpecahan sosial yang serius di tengah masyarakat.

Sekretaris Jenderal DPP IKM Braditi Moulevey Rajo Mudo menegaskan, tindakan ini diambil demi kepastian hukum yang adil. Pria yang akrab disapa Levi ini juga menyinggung komitmen ketegasan hukum di era pemerintahan saat ini.

“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujarnya saat pelaporan.

“Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” kata Levi.

Menilik Pasal Ujaran Kebencian yang Menjerat Abu Janda

Pidato kontroversial Abu Janda tersebut diduga kuat dilakukan di luar negeri. Karena alasan inilah, pihak IKM menjerat sang pegiat media sosial dengan pasal dalam KUHP Baru yang mengatur tentang ujaran kebencian lintas negara.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan jeratan hukum yang disiapkan untuk Abu Janda.

“Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” ujar Defrizal.

Sebagai informasi, Pasal 242 UU 1/2023 (KUHP Baru) mengatur sanksi bagi setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan berdasarkan ras, etnis, hingga asal-usul. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori IV.

Arti Kata ‘Barbar’ yang Bikin Warga Minang Geram

Penggunaan istilah “barbar” dianggap memberikan stigma yang sangat negatif dan merendahkan martabat masyarakat daerah tertentu. Defrizal menyebut arti kata tersebut di KBBI sangatlah buruk.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.