ACEH SELATAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Kabupaten Aceh Selatan secara resmi melaporkan Permadi Arya yang dikenal dengan nama Abu Janda ke Polres Aceh Selatan atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau atau Sumatera Barat.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD IKM Aceh Selatan, Muhammad Faisal, pada Jumat (5/6/2026).
Dalam pelaporan tersebut, Muhammad Faisal didampingi oleh dua orang saksi, yakni Indra Rialdi dan Khairul Mahdi yang merupakan pengurus DPD IKM Aceh Selatan.
Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Selatan dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/75/VI/2026/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH tertanggal 5 Juni 2026 pukul 11.14 WIB.
Dalam laporannya, DPD IKM Aceh Selatan melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ketua DPD IKM Aceh Selatan, Muhammad Faisal, menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk keberatan atas pernyataan yang dinilai telah melukai perasaan dan kehormatan masyarakat Minangkabau.
“Kami dari Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Aceh Selatan melaporkan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau yang disampaikan melalui media sosial. Laporan ini kami buat sebagai bentuk keberatan atas pernyataan yang kami nilai telah melukai perasaan dan kehormatan masyarakat Minangkabau.
Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berlaku. Tujuan kami bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan mencari kejelasan dan keadilan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Muhammad Faisal.
Muhammad Faisal menegaskan bahwa pihaknya menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Permadi Arya alias Abu Janda terkait laporan yang diajukan oleh DPD IKM Aceh Selatan tersebut.[]















































































































