UPDATE

NASIONAL

Ngeri! Tak Hanya Nge-fly, Seorang Pengguna Whip Pink di Makassar Lumpuh Sementara

Meski begitu, sejauh ini penyidik belum mendapati temuan bahwa para pengguna Whip Pink itu melanggar aturan hukum. Sebab, gas tawa belum termasuk dalam golongan narkoba yang dilarang secara hukum di Indonesia. Namun, polisi memastikan akan terus berusaha mencegah peredarannya.

”Tentunya kami sudah melakukan penindakan, kami juga sudah melakukan penyitaan dan penggeledahan dengan jumlah barang bukti yang besar. Sampai saat ini kami terus memonitor apakah ini masih beredar di masyarakat. Tapi, insya Allah atas pertolongan Allah, mudah-mudahan sudah tidak beredar,” jelasnya.

Meski belum ditemukan unsur pelanggaran pidana oleh para pengguna Whip Pink, Fajri menekankan bahwa penyalahgunaan gas tawa itu bisa berdampak fatal. Efeknya juga mirip dengan penggunaan narkoba. Bisa menyebabkan penggunanya hilang kendali.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.