UPDATE

OPINI
OPINI

Skandal Korupsi BGN: Ketika Justice Collaborator Menjadi Kunci Membongkar Relasi Kuasa Organized Crime

Oleh: Radit Fabian1

PROYEK Mercusuar Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari ambisi besar negara untuk menjamin pemenuhan gizi anak Indonesia.

Dengan distribusi anggaran yang mencapai hampir Rp300 triliun, program ini diproyeksikan menjadi instrumen strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Namun di balik visi mulia, publik justru dihadapkan pada ironi yang mengkhawatirkan.

Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka korupsi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Sekilas, perkara ini tampak sebagai kasus penyalahgunaan kewenangan & wewenang oleh segelintir pejabat. Akan tetapi, pola penyimpangan yang terungkap menunjukkan persoalan yang lebih kompleks.

Dugaan rekayasa pengadaan barang, manipulasi sistem verifikasi yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta pengalihan anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi pemenuhan gizi anak mengindikasikan adanya skema yang bekerja secara terstruktur.

Pertanyaannya, mungkinkah seluruh rangkaian tindakan tersebut dilakukan hanya oleh tiga orang?, Pertanyaan itu menjadi semakin penting setelah timbul informasi mengenai kesediaan salah satu tersangka “sony, melalui pernyataanya dimedia kompas.com” untuk menjadi Justice Collaborator.

Dalam konteks perkara ini, status tersebut tidak boleh dipahami semata sebagai upaya memperoleh keringanan hukuman (asimilasi, remisi termasuk pembebasan bersyarat).

Justru sebaliknya, ia dapat menjadi pintu masuk dalam mengungkap jaringan kekuasaan dan relasi kepentingan yang selama ini bekerja di balik tata kelola program MBG.

Kehadiran Justice Collaborator dalam sistem hukum Indonesia berangkat dari kebutuhan membongkar kejahatan yang terorganisasi dan sulit diungkap melalui alat bukti biasa.

Melalui legitimasi Undang-Undang No.31 tahun 2014 Perlindungan Saksi dan Korban, SEMA Nomor 4 Tahun 2011, serta berbagai regulasi terkait lainnya, negara memberikan ruang bagi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu kejahatan.

Instrumen ini menjadi penting karena korupsi dalam birokrasi modern jarang bekerja secara individual.

Ia umumnya melibatkan jaringan, pembagian peran, serta hubungan saling melindungi yang membuat kebenaran sulit diungkap dari permukaan.

Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum hanya mampu menjangkau pelaku yang terlihat, sementara pihak yang mengendalikan (aktor intelektual), memperoleh manfaat, atau memberikan perlindungan terhadap kejahatan tetap berada di luar jangkauan hukum.

Di sinilah relevansi Justice Collaborator dalam skandal BGN.

Negara tidak hanya membutuhkan pembuktian mengenai siapa yang menandatangani dokumen atau menerima aliran dana, tetapi juga perlu mengetahui bagaimana mekanisme penyimpangan tersebut bekerja.

Siapa yang memperoleh manfaat dari pembentukan yayasan-yayasan terafiliasi?

Siapa yang memiliki pengaruh dalam proses verifikasi mitra?

Adakah pihak lain di luar struktur formal BGN yang turut menikmati keuntungan dari skema tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan semacam ini tidak selalu dapat dijawab melalui dokumen administratif, tetapi sering kali hanya dapat diungkap oleh aktor yang terlibat langsung di dalamnya.

Skandal ini juga memperlihatkan bahwa persoalan BGN tidak semata-mata berkaitan dengan perilaku individu, melainkan dengan desain kelembagaan yang rentan disalahgunakan.

Sejak awal, BGN diberikan kewenangan yang sangat besar dalam mengelola program MBG, mulai dari verifikasi mitra hingga pengawasan pelaksanaan program.

Pada saat yang sama, sistem pengawasan yang memadai belum sepenuhnya terbentuk. Akibatnya, konsentrasi kewenangan yang besar tidak diimbangi oleh mekanisme kontrol yang efektif.

Padahal sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pelaksanaan MBG, mulai dari lemahnya regulasi, sentralisasi kewenangan, mekanisme seleksi mitra yang tidak transparan, hingga kerentanan sistem digital terhadap manipulasi.

Fakta bahwa berbagai kerawanan tersebut kini muncul dalam proses penyidikan menunjukkan bahwa persoalan tata kelola tidak pernah benar-benar dibenahi sejak awal.

Oleh sebab itu, keberhasilan penanganan perkara ini tidak dapat diukur hanya dari cepatnya penetapan tersangka atau beratnya hukuman yang dijatuhkan.

Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana proses hukum mampu membongkar jaringan yang memungkinkan korupsi tersebut berlangsung.

Jika Justice Collaborator dapat membantu mengungkap aktor, aliran kepentingan, dan relasi kuasa di balik skema tersebut, maka perkara ini dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola program MBG secara menyeluruh.

Sebaliknya, jika proses hukum berhenti pada tiga tersangka tanpa mengungkap struktur yang lebih luas, maka skandal ini hanya akan melahirkan pelaku baru di kemudian hari.

Sebab korupsi yang terorganisasi tidak tumbuh dari individu semata, melainkan dari relasi kuasa dan kelemahan institusi yang terus dibiarkan.

Pada akhirnya, skandal BGN bukan hanya perkara korupsi anggaran gizi. Ia adalah ujian bagi kemampuan negara untuk menembus jaringan kekuasaan yang bersembunyi di balik institusi publik.

Dalam konteks itulah Justice Collaborator menjadi penting, bukan sekadar untuk menghukum pelaku, tetapi untuk mengungkap kebenaran yang lebih besar fundamental.

Sebab hanya dengan membongkar keseluruhan jaringan itulah negara dapat memastikan bahwa program yang dirancang untuk memberi makan anak-anak Indonesia tidak berubah menjadi ladang rente bagi mereka yang mengelola kekuasaan.

  1. Mahasiswa Pascasarjana FH UII[↩]
Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.