Demikian juga dengan pimpinan partai politik (Parpol) yang nama-nama anggotanya disebut dan diseret Sony, sebaiknya juga membuat LP agar tidak membebani parpol masing-masing.
Aksi ramai-ramai membuat LP dugaan pencemaran nama baik akan membantu penyidik Kejagung membongkar kasus korupsi MBG. Namun sebaliknya, jika para elite yang namanya disebut dan diseret Sony tidak berani membuat LP, maka Kejagung wajib mengembangkan penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa nama-nama tersebut.
Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Maka Sony dan nama-nama yang disebut dan diseret Sony sama kedudukannya dalam hukum, sehingga tidak ada yang kebal hukum.
Permohonan JC dari Sony harus dimaknai penyidik Kejagung sebagai ‘niat baik’ tersangka dalam mengungkap kasus korupsi MBG agar terang benderang. Sony tentu mempertimbangkan secara matang permohonan JC-nya, dan tentu juga mempertimbangkan seluruh konsekuensi dari penyebutan nama-nama elite dalam pusaran korupsi MBG yang ditangani Kejagung.
Keberanian Kejagung mengungkap kasus korupsi MBG yang menyeret 3 mantan pimpinan (1 Kepala, 2 Wakil Kepala MBG), seharusnya diikuti keberanian untuk menangkap pelaku lain yang turut serta dalam korupsi MBG. Pernyataan Sony justru sebagai pintu masuk untuk mengungkap siapa sutradara dan aktor intelektual pengatur korupsi besar MBG yang merupakan program unggulan Presiden Prabowo.
Kejagung harus menyelamatkan wajah Presiden Prabowo Subianto dari tamparan orang- orang yang mencari keuntungan pribadi/ kelompok dari program mulia Presiden Prabowo Subianto, yakni MBG.
Direktur Eksekutif Indonesian Government Watch (IGoWa)

















































































































Komentar Terbaru