Pihak SKK Migas dan Mubadala Energy menginginkan gas dan kondensat diproses melalui FPSO (Floating Production Storage and Offloading) di South Andaman, kemudian disalurkan ke ORF (Onshore Receiving Facilities) yang berlokasi di KEK Arun, Lhokseumawe.
Secara sederhana, kata Nasir, skema tersebut memungkinkan migas diproduksi, diolah, dan disimpan langsung di atas kapal sebelum disalurkan dari tengah laut. Namun, Gubernur Mualem menginginkan gas dan kondensat diproses di KEK Arun.
“Fasilitas darat menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah jauh lebih besar dibandingkan fasilitas terapung yang sangat terisolasi di lepas pantai.”
Selain itu, fasilitas di darat juga dapat mendorong efek berganda ekonomi melalui tumbuhnya berbagai sektor industri turunan dan terbukanya peluang usaha baru.