Setelah semua itu, ada pertanyaan yang lebih besar dan lebih penting. Mengapa seorang bupati merasa perlu membawa amplop ketika mengurus rekomendasi pelepasan kawasan hutan? Jawabannya ada pada peta kewenangan. Kepala daerah hanya berwenang memberi rekomendasi. Izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas ada di tangan Kementerian Kehutanan. Seorang bupati yang hanya memegang rekomendasi tidak akan repot menyiapkan amplop kalau ia tidak berharap ada pintu yang bisa dibuka di hilir. Logika amplop itu mengarah ke atas, ke pihak yang memegang wewenang menentukan.
Bupati membawa amplop karena rekomendasi dan izin di negeri ini kerap berhenti menjadi urusan teknis dan berubah menjadi urusan kehendak. Sebuah proses yang seharusnya diputuskan oleh kriteria bisa dipercepat, diperlambat, atau digantung tanpa alasan yang bisa diuji. Ketika sebuah keputusan tergantung pada kehendak pejabat, di situ lahir peluang meminta bayaran. Amplop adalah cara pihak yang berkepentingan mengamankan diri dari ketidakpastian itu. Ia membeli kepastian untuk dirinya sendiri, dengan mengorbankan kepastian bagi semua pihak yang menunggu dengan jujur. Nilai yang dipertaruhkan pun besar. Mengubah status hutan menjadi lahan yang bisa dikonversi menciptakan keuntungan yang berlipat, dan di depan angka sebesar itu, amplop hanya biaya kecil.
Yang tidak boleh hilang dari pembicaraan adalah dari mana uang itu berasal. KPK menemukan uang dalam kasus ini dikumpulkan dari pemotongan sisa hasil usaha koperasi unit desa di Kuansing. Sisa hasil usaha itu hak petani. Artinya biaya suap sudah dianggarkan, dikumpulkan dari bawah karena sudah diperhitungkan harus dibayar ke atas. Ini bukan khilaf sesaat, melainkan sesuatu yang dirancang. Dan pelepasan kawasan hutan kerap dibungkus dengan alasan reforma agraria, tanah untuk rakyat. Uang diperas dari petani untuk melancarkan pelepasan hutan yang katanya untuk petani.
Raja Juli menegaskan ia belum pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Anggap saja benar. Tetapi persoalannya bukan pada surat keputusan yang belum keluar. Persoalannya ada pada seorang menteri yang, ketika sebuah amplop tertinggal di mejanya, tidak bisa membedakan mana yang harus dilaporkan ke negara dan mana yang cukup dikembalikan ke pengirim. Ia gagal pada ujian paling sederhana tentang sepucuk amplop.
Izin atas hutan kita ada di pena Menteri Kehutanan. Kalau pemegang pena itu tidak lulus ujian sesederhana ini, pertanyaannya tinggal satu: kepada siapa kita percayakan pengawasan atas hutan kita?































































































Beri Komentar