UPDATE

OPINI
OPINI

Amplop di Meja Menteri

Oleh:Luqman Jalu

   

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui ada amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby di kantornya seusai audiensi pada 2 Juni 2026. Ia mengembalikan amplop itu, dan menyebut langkah itu sebagai tanggung jawab moral sekaligus komitmen memberantas korupsi. Pengakuan disampaikan terbuka, lengkap dengan tanda terima. Sepintas ini terdengar seperti sikap pejabat yang bersih.

Klaim itu runtuh ketika diperiksa dengan fakta yang ia sampaikan sendiri. Fakta pertama, ia tidak melaporkan amplop itu kepada KPK. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya. Kewajibannya melapor, bukan mengembalikan. Dua hal ini berbeda, dan perbedaannya menentukan. Aturan itu bekerja begini: gratifikasi yang diterima pejabat dianggap suap, kecuali dilaporkan ke KPK dalam tiga puluh hari kerja. Yang membebaskan pejabat dari pidana adalah laporan ke KPK. Mengembalikan uang ke orang yang memberi tidak ada dalam ketentuan itu.

Di sinilah letak persoalan yang paling jelas. Raja Juli mengembalikan amplop kepada Suhardiman, orang yang kini justru berstatus tersangka. Pengembalian itu dilakukan di Polres Kuantan Singingi, difasilitasi Kapolda Riau. Sementara KPK, satu-satunya alamat yang diminta undang-undang, tidak pernah menerima satu laporan pun. Uang yang diduga bermasalah dikembalikan ke sumbernya, bukan diserahkan ke negara.

Pembelaan yang paling sering ia ulang adalah bahwa amplop dikembalikan tujuh belas hari sebelum operasi tangkap tangan. Angka ini dipakai untuk menunjukkan itikad baik, dimana ia bertindak jauh sebelum kasus meledak. Tetapi pertanyaan yang relevan bukan kapan amplop dikembalikan, melainkan apakah amplop itu dilaporkan. Jawabannya tidak. Selama pejabat tidak melapor, sebelum atau sesudah operasi tangkap tangan sama saja di mata aturan. Argumen “tujuh belas hari” mengalihkan perhatian ke soal waktu, padahal masalahnya ada di soal kewajiban yang tidak dipenuhi.

Ada persoalan lain yang jarang disadari. Klarifikasi Raja Juli, yang dimaksudkan untuk membersihkan namanya, justru mengakui bahwa amplop itu masuk ke ruangannya. Pengakuan itu adalah bukti bahwa penerimaan terjadi. KPK menyatakan pengembalian tidak menghapus pidana. Artinya, penjelasan yang ia sampaikan ke publik menambah bahan bagi penyidik, bukan mengurangi.

Soal jeda waktu juga bermasalah. Menurut keterangannya sendiri, perintah mengembalikan amplop keluar pada 5 Juni, tetapi baru dilaksanakan pada 12 Juni. Yang lambat bukan kesadaran bahwa amplop harus dikembalikan, melainkan pelaksanaannya. Sebuah amplop yang diduga berisi uang dari seorang bupati dibiarkan menggantung selama sepekan karena, katanya, agenda kedinasan padat. Bagi seorang pejabat, prioritas seperti itu sendiri sudah menjelaskan banyak hal.

image_print

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.