UPDATE

NASIONAL

Eks Wakapolri Oegroseno Emosi Dikriminalisasi: Saya Tahu Arah Laporan Ini Kemana!

Tak berhenti di situ, Oegroseno menilai langkah Kortastipidkor berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Ia bahkan mengingatkan penyidik agar menaati ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya mengenai asas praduga tak bersalah.

“Penetapan tersangka pun penyidik harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Jangan menggunakan praduga bersalah. Itu diatur dalam KUHAP yang baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 91,” katanya.

Di penghujung pernyataannya, Oegroseno berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

“Mudah-mudahan Pak Presiden Prabowo bisa mendengar. Jangan ada kriminalisasi seperti ini. Saya tidak takut. Saya Bhayangkara yang anti-kriminalisasi. Tapi kalau saya dikriminalisasi, saya juga akan melawan kriminalisasi itu. Saya akan terus bicara melalui media kalau perkara ini tidak dihentikan,” pungkasnya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.