UPDATE

ACEH
ACEH

DPRK Aceh Tamiang Saksikan Pembongkaran Tiang PT SMI: Ruang Publik Tak Boleh Dikuasai Sepihak

Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tamiang Muslizar, yang mewakili Bupati Armia Pahmi, mengingatkan agar perusahaan mematuhi seluruh ketentuan hukum dan qanun yang berlaku.

“Jalan adalah hak milik publik. Tidak boleh dikuasai atau dipersempit sepihak oleh kepentingan mana pun,” tegas Muslizar.

Menanggapi keputusan tersebut, Manajer PT SMI Fimri Tania Nugraha menyatakan pihaknya akan mematuhi hasil RDP dan segera mencabut seluruh tiang yang telah terpasang.

“Kami akan segera bongkar seluruh tiang yang sudah terpasang. Untuk rencana pemasangan pembatas di lokasi lain, kami akan berkoordinasi dan menyepakati bersama pemerintah daerah serta masyarakat setempat terlebih dahulu,” ujarnya.[]

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.