BANDA ACEH – PT Surya Mata Ie (SMI) membongkar puluhan tiang beton yang sebelumnya dipasang di sepanjang Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, hingga jalur menuju Titi Kuning, Rabu (22/7/2026).
Pembongkaran dilakukan sehari setelah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mewajibkan perusahaan mencabut seluruh tiang tersebut dalam waktu 1×24 jam.
Proses pembongkaran disaksikan langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, Ketua Komisi I DPRK Desi Amelia, anggota Komisi I Erawati dan Tri Astuti, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tamiang Muslizar, Camat Bendahara, Datok Penghulu Kampung Upah, Datok Penghulu Kampung Perkebunan Upah, pengurus LSM Garang, serta perwakilan masyarakat.
Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon menegaskan seluruh tiang beton yang berdiri di bahu jalan harus dicabut tanpa terkecuali.
“Semua tiang beton ini harus dicabut total. Mulai dari Jalan Elak Desa Upah sampai jalur ke Titi Kuning. Jangan pernah pasang lagi di bahu jalan tanpa kesepakatan bersama,” kata Fadlon saat meninjau lokasi.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Desi Amelia mengatakan pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan rapat dengar pendapat (RDP) yang telah disepakati sehari sebelumnya.
Menurut dia, setiap rencana pemasangan tiang atau fasilitas lain di ruang publik ke depan harus melibatkan DPRK, pemerintah desa, serta masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan.
“Hari ini kita buktikan keputusan itu berjalan. Ke depannya, setiap rencana pemasangan tiang atau fasilitas di ruang publik wajib dikawal dan melibatkan Komisi I serta perangkat desa setempat,” ujarnya.
Desi menilai pemasangan tiang beton yang rencananya akan dipasangi kawat berduri telah merugikan masyarakat karena mempersempit badan jalan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, dan mengganggu hak masyarakat atas ruang publik.
“Ini bukti bahwa suara rakyat didengar. Kami tidak akan berkompromi jika kepentingan masyarakat luas terganggu. Keputusan yang kami ambil kemarin adalah final dan tidak bisa ditawar,” katanya.
Sebelumnya, polemik bermula ketika PT SMI memasang tiang beton di bahu jalan yang merupakan fasilitas umum. Tiang tersebut direncanakan menjadi penyangga kawat berduri sebagai pembatas kawasan perkebunan perusahaan.
Keberadaan tiang beton itu menuai protes warga karena dinilai mempersempit akses jalan, mengganggu kenyamanan, dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (21/7/2026), DPRK Aceh Tamiang memutuskan perusahaan wajib membongkar seluruh tiang beton paling lambat 1×24 jam.
















































































































