BANDA ACEH – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar melakukan inspeksi, pembinaan, dan pengawasan terhadap kepatuhan pengelolaan lingkungan di Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai regulasi yang berlaku.
Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 6 Tahun 2026 serta arahan Kementerian Lingkungan Hidup kepada pemerintah daerah agar memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar, Muwardi, mengatakan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan lingkungan di sektor usaha berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawasan ini kami lakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus evaluasi terhadap kepatuhan lingkungan pelaku usaha. Harapannya, seluruh aspek pengelolaan lingkungan dapat berjalan sesuai peraturan sehingga tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar,” kata Muwardi.
Dalam inspeksi tersebut, tim memeriksa dokumen persetujuan lingkungan, sistem pengelolaan limbah, hingga sarana pengendalian pencemaran, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
Muwardi menegaskan, pendekatan pembinaan menjadi langkah utama sebelum pemerintah menerapkan sanksi administratif apabila masih ditemukan pelanggaran.
“Prinsip kami adalah mengedepankan pembinaan agar setiap pelaku usaha memenuhi seluruh kewajiban lingkungannya. Namun apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti, sanksi administratif akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRK Aceh Besar, Khairuddin, menyatakan dukungannya terhadap langkah DLH dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sektor perhotelan.
Menurut dia, pengawasan tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
“Pemerintah tidak hanya berkewajiban menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus hadir memberikan pembinaan dan pelayanan yang baik kepada pelaku usaha. Dengan begitu, pelaku usaha dapat berkembang sekaligus tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Khairuddin.
Ia berharap seluruh pengelola hotel di Aceh Besar terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, serta kelestarian lingkungan.
“Pelaku usaha hotel yang taat aturan dan ramah lingkungan akan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah dan pelaku usaha harus saling mendukung demi kemajuan Aceh Besar,” ujarnya.


















































































































Komentar Terbaru