BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum untuk berjualan di kawasan Gampong Tanjong Selamat, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (30/7/2026).
Penertiban tersebut melibatkan personel Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) dan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Darussalam sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Dalam kegiatan itu, petugas menemukan 13 kanopi toko yang berdiri di atas fasilitas umum. Selain itu, saluran drainase di depan Kampus Chik Pante Kulu juga digunakan para pedagang ikan sebagai lokasi berjualan.
Keberadaan lapak di atas saluran drainase dinilai mengganggu ketertiban umum, membahayakan pengguna jalan, serta berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Selama ini para pedagang telah cukup lama berjualan di atas saluran drainase sehingga menyebabkan saluran tersumbat dan memicu genangan ketika hujan. Hari ini kami tertibkan agar fungsi fasilitas umum kembali seperti semula. Ruang publik adalah hak seluruh masyarakat, bukan hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadi,” kata Muhajir.
Ia menegaskan bahwa fasilitas umum harus digunakan sesuai peruntukannya. Karena itu, setiap bangunan maupun aktivitas yang memanfaatkan ruang publik tanpa izin akan ditertibkan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
“Fasilitas umum harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Karena itu, bangunan maupun aktivitas yang menggunakan ruang publik tanpa izin harus ditertibkan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Muhajir menjelaskan, penegakan aturan tidak hanya dilakukan melalui pembongkaran, tetapi juga dibarengi pendekatan persuasif dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Ia mengimbau warga agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas fasilitas umum ataupun menggunakan badan jalan, bahu jalan, dan saluran drainase sebagai tempat berjualan.
“Kepatuhan terhadap aturan menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya.
Muhajir menambahkan, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum di berbagai wilayah dan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.


















































































































Komentar Terbaru