UPDATE

NASIONAL

Banyak Prediksi Abdul Wahid Divonis Bebas Ternyata Dua Tahun Penjara

0leh:Rosadi Jamani

   

SATU hari sebelum vonis dibacakan, suasana di Riau sudah seperti malam final Piala Dunia. 

Bedanya, yang diperebutkan bukan trofi, melainkan ramalan. Di warung kopi, grup WA ormas, sampai mungkin burung-burung di atas Jembatan Siak sudah berkicau dengan nada yang sama, “Tenang wak, bebas itu. Hakim pasti kasih angin segar.” 

Narasi beterbangan lebih kencang dari asap kebun dibakar. Optimisme dipompa sampai hampir menyentuh awan Lancang Kuning.

Lalu datang Kamis 30 Juli 2026. Palu diketuk. Seluruh ramalan mendadak ambyar seperti kerupuk disiram kuah cendol. Bukan bebas. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru justru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. 

Seketika ruang sidang berubah. Wajah-wajah yang semula berseri mendadak seperti baru tahu durian yang dibeli mahal ternyata isinya kapuk. 

Emak-emak menangis. Pendukung meneriakkan, “Banding… banding!” Tim kuasa hukum langsung bergerak secepat petugas diskon di pusat perbelanjaan.

Kasus yang menyeret Abdul Wahid bermula dari dugaan praktik pemerasan proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. 

Modusnya punya nama terdengar seperti judul film laga kelas terminal, “Jatah Preman.” 

Dalam putusan disebutkan Abdul Wahid menyalahgunakan jabatan dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, mengumpulkan potongan dana dari pejabat maupun kontraktor proyek. 

Total uang yang terkumpul sekitar Rp2,4 miliar, lalu mengalir bertahap kepada ajudannya, Marjani.

Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama bersama Abdul Aziz dan Edi Darma Putra menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Vonisnya 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, ditambah uang pengganti Rp1,45 miliar. 

Bila aset tidak cukup disita dan dilelang setelah putusan berkekuatan hukum tetap, gantinya 1 tahun 6 bulan penjara.

Yang memberatkan, terdakwa sebagai kepala daerah dinilai mencoreng kepercayaan publik. Yang meringankan, ia sopan selama sidang, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Namun yang paling membuat rakyat memijat pelipis bukan isi putusan, melainkan selisih angkanya. Jaksa KPK menuntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Hakim memvonis 2 tahun.

Publik langsung berubah menjadi ahli matematika dadakan. “Delapan jadi dua?” “Kok kayak promo akhir bulan?”

Di warung kopi mulai lahir rumus baru belum tentu diterima ilmuwan dunia. Kalau tuntutan 8,5 tahun berubah menjadi vonis 2 tahun, lalu terdakwa mengajukan banding, nanti tinggal berapa? Satu tahun? Enam bulan? Tiga bulan? Atau jangan-jangan tinggal ucapan, “Jangan diulangi lagi ya, Pak.”

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.