Dia memastikan, kliennya konsisten bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Jika Kejagung masih membutuhkan keterangannya, Febrie bersedia untuk memenuhi panggilan dan menyampaikan semua keterangan yang diperlukan oleh penyidik. Termasuk jika kasusnya dilimpahkan ke persidangan dalam waktu dekat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan hal itu. Dia tegas menyatakan, Tim 9 Kejagung yang memanggil Febrie melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kejagung itu dalam kapasitas sebagai tersangka.