Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dalam konstruksi perkara KPK, keempat nama terakhir disebut memiliki keterkaitan sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi turut digeledah.
KPK juga menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, kantor cabang di Bogor, rumah Lampri, serta kantor ATR/BPN Jawa Timur.
Namun, dalam penggeledahan di Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026, KPK tidak menggeledah ruang kerja Nusron Wahid. KPK menyatakan saat itu penggeledahan dilakukan terhadap tiga ruangan dirjen dan sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.
KPK Belum Periksa Nusron
Di tengah derasnya desakan publik, satu pertanyaan terus mengemuka: kapan KPK memeriksa Nusron Wahid?
Hingga kini, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap dirinya juga belum dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara yang menyeret sejumlah pejabat di kementeriannya.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai pemeriksaan terhadap Nusron penting dilakukan untuk membuka konstruksi perkara secara lebih terang.
Menurut Abraham, melihat profil para tersangka, keberadaan pejabat struktural ATR/BPN, serta nilai uang yang tengah didalami penyidik, pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tidak semestinya menjadi persoalan yang dibiarkan berlarut.
“Tadi saya katakan bahwa kalau melihat profil delapan tersangka ya, dari delapan itu, tiga orang dekat loh. Orang kepercayaan Nusron. Kemudian duit Rp100 M lebih, dan satu pejabat eselon 1,” kata Abraham.
Ia juga menyoroti penggeledahan terhadap sejumlah ruang kerja pejabat eselon I ATR/BPN.
“Sulit sekali menyatakan bahwa ini tidak ada keterkaitannya dengan menteri,” tegasnya.
Meski demikian, sampai saat ini KPK belum menyatakan Nusron terlibat sebagai tersangka. Nusron sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menyatakan kementeriannya akan membantu proses tersebut.































































































Beri Komentar