Namun, dalil tersebut dibantah dari sisi kewenangan MK oleh Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) selaku Pihak Terkait.
Kuasa hukum Pihak Terkait, Tri Sandhi Wibisono, menilai persoalan syarat pendidikan Gibran tidak masuk dalam kewenangan MK untuk diperiksa melalui perkara PHPU.
“Karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara ‘perselisihan hasil pemilu’ pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,” jelas Tri.
Dengan demikian, para pemohon dan pihak terkait memiliki pandangan berbeda soal perkara tersebut. Pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran, sementara pihak terkait mempertanyakan apakah persoalan itu dapat diperiksa MK melalui sengketa hasil pemilu































































































Beri Komentar