UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Gugatan PHPU Gibran di MK dan Potensi Diskualifikasi

Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dilakukan oleh MPR atas usul DPR setelah adanya proses pemeriksaan dan putusan MK terkait dugaan pelanggaran hukum atau kondisi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

“Putusan MK nantinya merupakan putusan hukum, bukan putusan politik. Apabila tuntutan pemohon diterima dan pencalonan Gibran didiskualifikasi, maka harus dilihat lebih lanjut bagaimana konsekuensi hukumnya terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden serta mekanisme pemberhentiannya sesuai konstitusi,” demikian Gumarang.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.