UPDATE

NASIONAL

Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN, Ada Apa?

Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi menyatakan menghormati proses persidangan sejak awal. Menurutnya, proses tersebut diperlukan untuk membuktikan kebenaran hukum di hadapan pengadilan.

Namun, Rullyandi menyatakan keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan pihak penggugat. Dia berpendapat, berdasarkan hukum acara, pencabutan gugatan yang telah diperiksa memerlukan persetujuan tergugat.

“Sesuai dengan hukum acara, gugatan yang sudah diperiksa ini, maka harus ada persetujuan dari Tergugat dan kami keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Ini menunjukkan suatu ketidakseriusan Penggugat di dalam menghormati persidangan ini,” ujar Rullyandi

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.