BANDA ACEH – Gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dicabut dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pihak penggugat, Mercy Sihombing, melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, menyatakan pencabutan dilakukan karena tidak ada bukti baru yang dilampirkan Gibran selaku pihak tergugat.
Denny mengatakan, pihaknya sebelumnya telah meminta Gibran melampirkan sejumlah bukti terkait riwayat pendidikannya. Namun, bukti-bukti tersebut tidak kunjung diserahkan dalam persidangan.
“Tetapi tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga,” ujar Denny dalam sidang lanjutan perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT dengan agenda penyerahan bukti di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Adapun tiga bukti yang dimaksud yakni Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai Gibran, dan bukti enrollment atau pendaftaran. Denny menyebut dokumen-dokumen tersebut hanya berada dalam penguasaan Gibran sehingga pihaknya tidak memiliki akses untuk mendapatkannya secara langsung.
“Kami tidak punya akses untuk ke sana. Pada saat di MK itu diserahkan, kami juga meminta untuk melalui Majelis MK untuk mendapatkan bukti itu. Tapi karena Tergugat saat itu hadir atas kewenangan Majelis, Majelis MK memutuskan bahwa bukti-buktinya hanya untuk Majelis,” tutur Denny.
Menurut Denny, ketiga dokumen tersebut penting karena menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat milik Gibran. Dia menyayangkan bukti-bukti itu tidak dilampirkan dalam persidangan di PTUN.
Atas pertimbangan tersebut, pihak penggugat mengajukan surat pencabutan gugatan melalui majelis hakim. Denny menilai proses persidangan tidak berjalan sesuai harapan mereka dalam memperoleh bukti yang diperlukan.
“Dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerja sama dalam artian mencari keadilan secara bersama-sama oleh Tergugat, maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan,” katanya.
Denny juga mempertanyakan kelanjutan gugatan apabila bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut tidak dihadirkan. Dia menyebut pencabutan dilakukan dengan mempertimbangkan marwah pengadilan.
“Buat apalagi kalau ternyata Tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar bukti-bukti melalui surat keterangan, apalagi bukti-bukti itu toh sudah juga disampaikan ke pengadilan yang lain? Kita menjaga marwah pengadilan,” ujar Denny.



















































































































Komentar Terbaru