BANDA ACEH -Keputusan pemberhentian Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP periode 2025-2030 melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 adalah usulan DPW PPP seluruh Indonesia.
Demikian penegasan Ketua DPW PPP DKI Jakarta Saiful Rahmat Dasuki melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 29 Oktober 2026.
Menurut Saiful, keputusan pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin setelah mempertimbangkan hasil Keputusan Mukernas I PPP di Makasar pada Februari 2026 dan Keputusan Mahkamah Partai no.01/Tim-int/DPP-PPP/2026 tertanggal 1 Mei 2026.
DPW PPP melihat adanya upaya inkonstitusional yang terus Agus Suparmanto dan Taj Yasin. Terakhir keduanya mengeluarkan surat keputusan atas nama DPP PPP dengan ditandatangani oleh wakil ketua umum dan Sekjen dengan menunjuk Plt DPW Nusa Tenggara Barat (NTB), Banten, dan Bengkulu.
“Padahal dalam AD/ART PPP, ketua umum adalah penanggungjawab umum partai dan waketum membantu kerja ketum. Hal-hal seperti ini sudah kebablasan dan sangat vulgar untuk merusak sistem mekanisme organisasi di DPP PPP,” kata Saiful.
Selain itu, Saiful memastikan bahwa pemberhentian Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP periode 2025-2030 bukan keinginan Ketua Umum Muhamad Mardiono pribadi.
“Pemberhentian mereka merupakan keputusan bersama yang diambil melalui forum resmi PPP,” kata Saiful.
Saiful menambahkan bahwa sudah satu tahun Agus Suparmanto dan Taj Yasin tidak pernah hadir di DPP PPP.
“Mereka baru datang semalam untuk membicarakan jabatan mereka yang terlepas,” kata Saiful.
Diketahui, keputusan pemberhentian Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 yang dipimpin Mardiono secara daring pada Selasa 27 Oktober 2026.
Dalam keputusan yang dibacakan pada akhir rapat, PPP menyatakan memberhentikan sekaligus melakukan restrukturisasi kepengurusan terhadap kedua kader tersebut.
“Rakornas III ini juga memutuskan untuk memberhentikan dan melakukan restrukturisasi kepengurusan saudara Agus Suparmanto dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP masa bakti 2025-2030,” demikian bunyi keputusan tersebut.



















































































































Komentar Terbaru