UPDATE

NASIONAL

Pengacara Pamer Ijazah Gibran dari SD hingga S1 Dilampirkan dalam Jawaban di PTUN

BANDA ACEH – Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menunjukkan salinan ijazah kliennya mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sarjana (S1) kepada wartawan seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis 29 Oktober 2026.

Dokumen tersebut diperlihatkan satu per satu sebagai bagian dari penjelasan tim kuasa hukum mengenai riwayat pendidikan Gibran yang telah dilampirkan dalam jawaban tertulis kepada majelis hakim.

“Kami sudah siap untuk membacakan dan memperlihatkan di hadapan majelis hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa riwayat pendidikan dari Bapak Gibran Rakabuming sudah kami lampirkan dalam jawaban kami setebal 69 halaman,” kata Rully.

Ia kemudian memperlihatkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai bagian dari riwayat pendidikan Gibran.

Dokumen tersebut antara lain ijazah sekolah dasar, ijazah sekolah menengah pertama, sertifikat pendidikan O-Level di Singapura, Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Australia, serta dokumen Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) Singapura.

Rully juga menunjukkan dokumen terkait pendidikan Gibran di University of Bradford yang tercantum dalam berkas jawaban pihaknya.

Ia menegaskan, dokumen-dokumen tersebut telah dimasukkan ke dalam sistem administrasi perkara elektronik pengadilan dan disampaikan kepada pihak penggugat.

“Di dalam jawaban ini sudah kami serahkan kepada Majelis. Sudah kami upload di sistem e-Court dan kami sampaikan visinya juga kepada penggugat,” kata Rully.

Rully menilai penyampaian dokumen tersebut sebelum agenda pembuktian menunjukkan keseriusan pihaknya dalam menghadapi gugatan yang diajukan Mercy Sihombing terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

“Rekan-rekan media, ini sudah kami insert semua ijazahnya dalam jawaban. Artinya, ini bisa diakses semua oleh penggugat sebelum sidang hari ini digelar,” kata Rully.

Ia menambahkan, pihaknya akan menghadirkan dokumen asli pada tahap persidangan yang sesuai dengan agenda pembuktian.

“Nanti akan kita hadirkan aslinya semua, karena dalam hukum acara semua yang asli itu harus dilampirkan, wajib dilampirkan,” demikian Rully.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.