UPDATE

NASIONAL

Gibran Siap Buka-Bukaan di Sidang Ijazah PTUN: Tapi Penggugatnya Malah Cabut Gugatan

BANDA ACEH – – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap membuka seluruh dokumen riwayat pendidikan jika diperlukan dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Diketahui, penggugat yakni Mercy telah mencabut gugatan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran di PTUN.

Gibran mengatakan, seluruh proses hukum harus dihormati. Menurutnya, keputusan mengenai kelanjutan gugatan maupun pencabutannya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

“Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga,” kata Gibran usai salat Jumat di Masjid Ar Ridho, Jelambar Utara, Jakarta, Jumat (30/11/2026). 

Dia menegaskan, pengadilan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengungkap kebenaran. Selain itu, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Gibran juga menyatakan menghormati keputusan pihak penggugat apabila memilih mencabut gugatan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada majelis hakim.

“Kita hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim,” ujarnya.

Meski demikian, Gibran mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen riwayat pendidikannya untuk keperluan sidang pembuktian. Dia bahkan menyatakan siap membuka dokumen tersebut secara transparan apabila dibutuhkan dalam persidangan.

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mencabut gugatannya,” katanya.

Gibran berharap proses hukum yang berjalan di PTUN Jakarta dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait polemik dokumen pendidikannya tersebut.

Sebelumnya diberitakan, gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka dicabut dari PTUN. Pihak penggugat, Mercy Sihombing, melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, menyatakan pencabutan dilakukan karena tidak ada bukti baru yang dilampirkan Gibran selaku pihak tergugat.

Denny mengatakan, pihaknya sebelumnya telah meminta Gibran melampirkan sejumlah bukti terkait riwayat pendidikannya. Namun, bukti-bukti tersebut tidak kunjung diserahkan dalam persidangan.

“Tetapi tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga,” ujar Denny dalam sidang lanjutan perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT dengan agenda penyerahan bukti di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.