BANDA ACEH – Penggugat Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Gibran, Subhan Palal menyatakan, sejak putusan MA yang menyatakan Suket Penyetaraan ijazah Wapres Gibran tidak sah, maka jabatan Wakil Presiden saat ini sudah kosong.
“Jabatan Wakil Presiden saat ini sudah kosong,” kata Subhan seperti yang dikutip dari TVOne, Sabtu (31/10/2026).
Hal senada juga dikatakan oleh Guru Besar Universitas Esa Unggul, Juanda.
Juanda menyebutkan, pasca putusan MA yang menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah milik Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka tidak sah, sudah seharusnya mundur dari jabatannya.
“Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres karena putusan MA berlaku sejak ditetapkan. Maka Gibran harus mundur,” kata Juanda.
Ia juga meminta DPR RI agar segera merespon putusan Mahkamah Agung tersebut.
“DPR RI segera merespons putusan MA. DPR bisa menggunakan haknya, seperti Hak Angket sebagai fungsi pengawasan,” kata Juanda.
Ketua Militan Gibran Se Indonesia, Gibran, Andi Azwan menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil putusan MA secara lengkap.
“Saat ini kami menunggu putusan MA secara lengkap secara fisik, nanti kita akan kaji sehingga akan ada langkah selanjutnya. Yang pasti kami menghormati putusan MA,” kata Azwan.















































































































