Ahmad juga menyebut putusan MA akan menjadi bukti tambahan dalam laporan dugaan pemalsuan surat yang diajukan kliennya ke Bareskrim Polri. Ia berencana membawa putusan tersebut ke DPR dan Bareskrim untuk memperkuat laporan sekaligus mendorong proses pemakzulan.
Sementara itu, Feri Amsari menilai DPR perlu segera menggunakan hak menyatakan pendapat setelah putusan MA keluar. Menurut dia, putusan tersebut dapat menjadi alat bukti untuk memulai proses politik terhadap Gibran.
“Maka dengan sendirinya DPR wajib kemudian melakukan upaya untuk mengeluarkan pendapat bahwa wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat menjadi wakil presiden,” kata Feri.
“Yang konsekuensinya berlaku proses impeachment ke depan,” sambungnya.
Putusan MA Batalkan Suket Gibran
MA mengabulkan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal pada 22 September 2026. Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 itu dibacakan pada Jumat (30/10/2026).
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
“Amar putusan kasasi: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Sabtu (31/10/2026).
Sebelumnya, MK telah lebih dulu memutus gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024. Dalam putusan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menerima gugatan tersebut.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak menemukan bukti kuat mengenai kepemilikan ijazah Gibran yang setara dengan pendidikan SMA.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak menemukan bukti kuat mengenai kepemilikan ijazah Gibran yang setara dengan pendidikan SMA

















































































































