UPDATE

OPINI
OPINI

Tanggapan atas Surat Terbuka Forum Guru Besar Indonesia

Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, S.H., S.T., M.H.1

Pokok Tanggapan

Surat Terbuka Forum Guru Besar Indonesia tertanggal 19 Oktober 2026 menarik kesimpulan yang terlalu jauh dari bunyi hukum dan fakta pendidikan Saudara Gibran Rakabuming Raka. Surat itu membaca syarat “paling rendah tamat SMA” seakan-akan berarti “wajib memegang ijazah SMA”, dan menutup mata terhadap jalur pendidikan luar negeri yang tidak melewati  SMA.

Sebagai dokumen yang mengatasnamakan ratusan guru besar dan berbicara tentang “marwah  konstitusi”, surat itu semestinya memenuhi standar akademik paling dasar: membaca norma secara utuh dan menjawab argumen tandingan. Di dua hal itu surat ini gagal, dan karena itu  patut disayangkan.

  1. Pasal 169 huruf r harus dibaca utuh 

Pasal 169 huruf r UU 7/2017 mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden “berpendidikan  paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”. Ada tiga unsur yang tidak boleh  dipisahkan:

    • “Berpendidikan”, bukan “berijazah SMA”. Yang dinilai adalah tingkat pendidikan  calon.
    • “Paling rendah”. SMA adalah batas bawah, bukan satu-satunya jenjang yang diterima.  Lulusan S1 jelas berada di atas batas itu.
    • “Atau sekolah lain yang sederajat”. Pembentuk undang-undang sadar ada jalur  pendidikan yang tidak bernama SMA.

Perlu diingat, ini syarat menjadi wakil presiden, bukan syarat lulus SMA. Pertanyaan hukumnya adalah apakah pendidikan Saudara Gibran paling rendah setara tamat SMA. Ijazah  S1 menjawab pertanyaan itu dengan tegas.

  1. Tidak semua jalur pendidikan melewati SMA 

Surat para guru besar memakai kacamata sistem Indonesia, di mana S1 selalu didahului ijazah  SMA. Di Singapura, Australia, dan Inggris, orang dapat masuk universitas melalui pre university, foundation, atau diploma tanpa pernah memegang dokumen yang setara dengan  ijazah SMA Indonesia.

Riwayat Saudara Gibran mengikuti jalur itu: SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary  School (Singapura), UTS Insearch (Australia), lalu pre-university dan Advanced Diploma di  MDIS, dan akhirnya Bachelor of Science (Honour’s) bidang Marketing dari University of  Bradford. MDIS telah menyatakan bahwa ia mahasiswa penuh waktu pada 2007–2010 dan  menyelesaikan program tersebut.

Ibaratnya perjalanan ke Surabaya. Jalur selatan pasti lewat Yogyakarta, tetapi rel utara tidak lewat Yogyakarta dan tetap sampai di Surabaya. Kalau syaratnya “minimal sudah sampai  Surabaya”, tidak masuk akal menuntut penumpang jalur utara membuktikan pernah singgah  di Yogyakarta, apalagi bila ia sudah melanjutkan perjalanan sampai Banyuwangi.

  1. Aturan KPU sudah mengakui ijazah perguruan tinggi 

Jalur seperti ini bukan celah yang dibuat-buat. Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi bakal calon yang bersekolah di sekolah asing di luar  negeri dan tidak memiliki bukti kelulusan SMA, tetapi telah memiliki bukti kelulusan  perguruan tinggi.

Menurut mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, ketentuan itu disusun atas masukan Kemendikbudristek untuk mengakomodasi lulusan luar negeri, bukan untuk meloloskan figur tertentu. Ijazah S1 Saudara Gibran dari University of Bradford juga telah disetarakan dengan  sarjana oleh Kemendikbud pada 8 Agustus 2019 (SK 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019).

Surat Forum Guru Besar sama sekali tidak menyinggung ketentuan ini maupun ijazah S1  tersebut. Padahal keduanya adalah argumen paling langsung tentang terpenuhinya syarat  “paling rendah tamat SMA atau sederajat”.

  1. Surat melebih-lebihkan isi putusan MK 

Surat menyebut Saudara Gibran “terbukti dalam persidangan tidak memiliki keabsahan  dokumen”. Itu tidak sesuai dengan putusan.

    • Amar Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 hanya menyatakan permohonan  tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
    • Temuan soal ijazah ada di pertimbangan, bukan di amar. Pakar hukum tata  negara UMY menegaskan hal ini.
    • “Tidak menemukan bukti meyakinkan” tidak sama dengan “terbukti tidak  memiliki”. Seperti dinyatakan Wamensesneg, putusan itu berarti dokumen belum  ditemukan, bukan tidak ada.
    • MK hanya menilai satu dokumen, yaitu surat keterangan penyetaraan SMA yang  berbasis UTS Insearch. MK tidak menilai apakah Advanced Diploma MDIS dan S1  Bradford sudah memenuhi syarat “paling rendah tamat SMA”.

Menjadikan pertimbangan yang terbatas itu sebagai vonis moral atas keseluruhan pendidikan  seseorang adalah lompatan logika.

  1. TAP MPR VI/2001 dikutip berlebihan 

Surat menyatakan bahwa menurut TAP MPR No. VI/MPR/2001 seorang pejabat publik “wajib  mundur”. TAP itu merumuskan sikap siap mundur sebagai pedoman etika kehidupan  berbangsa, tanpa sanksi hukum dan tanpa mekanisme pemaksaan.

Mengubah pedoman etika menjadi “kewajiban” adalah penyajian yang tidak cermat, apalagi  dari para akademisi.

Satu-satunya jalur konstitusional pemberhentian wakil presiden adalah  Pasal 7A dan 7B UUD 1945, melalui DPR, MK, dan MPR, bukan surat terbuka.

  1. Pertanyaan tentang objektivitas 

Ketika sebuah surat yang mengatasnamakan ilmu pengetahuan mengabaikan bunyi norma  dan argumen tandingan yang paling jelas, wajar bila publik bertanya: apakah ini murni kajian  akademik, atau ada sikap politik terhadap pribadi Saudara Gibran?

Pertanyaan itu makin relevan karena beberapa hal:

    • Prof. Denny Indrayana tercantum sebagai penandatangan (nomor 45), padahal ia  adalah pemohon dalam perkara di MK. Seorang pihak berperkara tidak dapat sekaligus  tampil sebagai penilai moral yang netral atas perkaranya sendiri.
    • Kesimpulan mendahului analisis. Surat langsung menyatakan jabatan wakil  presiden “diraih melalui proses yang cacat” tanpa menimbang ijazah S1 maupun PKPU  19/2023.
    • Daftar penandatangan belum terverifikasi. Media mencatat jumlah dan  persetujuan tiap nama masih memerlukan verifikasi independen, dan dalam daftar  terdapat nama ganda (nomor 72 dan 73).

Saya tidak menuduh motif siapa pun. Namun gelar guru besar membawa tanggung jawab  untuk menimbang semua sisi sebelum menyimpulkan.

Tanpa itu, surat ini lebih tampak  sebagai pernyataan politik yang memakai wibawa akademik.

Penutup

Syarat menjadi wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.  Saudara Gibran berpendidikan S1, dan aturan KPU sendiri mengakui ijazah perguruan tinggi bagi lulusan sekolah asing.

Desakan mundur yang dibangun tanpa menimbang dua fakta ini  tidak mencerminkan kecermatan yang diharapkan dari para guru besar.

Saya mengajak para penandatangan untuk meninjau kembali surat tersebut dan, bila ingin melanjutkan, menempuh jalur konstitusional yang tersedia, bukan tekanan moral yang dibangun di atas pembacaan norma yang tidak utuh.

  1. Purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Laut bintang dua yang dikenal luas sebagai pakar hukum, pengamat, dan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI periode 25 Januari 2011 – 16 September 2013[↩]
Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.