Oleh: Radit Fabian1
Daftar Isi
- Dua Putusan, Satu Persoalan yang Belum Tuntas
- Ketika Formalitas Administrasi Berhadapan dengan Substansi Konstitusi
- Persoalan Administrasi yang Berimplikasi pada Legitimasi Konstitusional
- Konstitusi Bukan Sekadar Tangga Menuju Kekuasaan
- Sejarah Politik Boleh Berlalu, tetapi Persoalan Konstitusi Tidak Bisa Dihapus
ADA ironi yang menarik untuk direnungkan dalam perjalanan politik Gibran Rakabuming Raka menuju kursi Wakil Presiden Republik Indonesia.
Jalan menuju kekuasaan yang dahulu dipenuhi kontroversi hukum dan perdebatan konstitusional dalam ruang publik, kini kembali menjadi ruang pengujian oleh lembaga peradilan akhir.
Seolah-olah persoalan yang pernah dianggap selesai melalui prosedur politik dan administrasi negara ternyata belum sepenuhnya menemukan titik akhir dalam perspektif hukum.
Publik tentu masih mengingat bagaimana perjalanan politik Gibran menjelang Pemilihan Presiden 2024 diwarnai kontroversi perubahan norma batas usia calon presiden dan wakil presiden melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengubah pemaknaan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan memberikan alternatif persyaratan usia bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Persoalan tidak berhenti pada perubahan norma tersebut. Proses pengambilan putusan juga melahirkan kontroversi etik yang serius.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), melalui putusannya pada November 2023, menyatakan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Peristiwa tersebut menjadi catatan penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, khususnya mengenai independensi kekuasaan kehakiman, konflik kepentingan, dan pentingnya menjaga imparsialitas lembaga pengawal konstitusi.
Dalam konteks ini, persoalan yang patut dikritisi bukan semata-mata siapa yang memperoleh keuntungan politik dari perubahan norma, melainkan bagaimana kewenangan konstitusional sebuah lembaga peradilan dapat dipergunakan dalam proses perubahan tafsir hukum yang memiliki konsekuensi politik begitu besar.
Konstitusi seharusnya menjadi pembatas kekuasaan, bukan justru menjadi ruang yang membuka persepsi publik bahwa hukum dapat berubah mengikuti kebutuhan kontestasi politik.
Kini, menjelang akhir Oktober 2026, perjalanan politik Gibran kembali menjadi sorotan setelah muncul dua putusan lembaga peradilan, yakni Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Kedua putusan tersebut memiliki objek perkara, kewenangan, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Namun, keduanya bertemu pada satu persoalan mendasar: pemenuhan persyaratan pendidikan yang menjadi bagian dari proses pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Perkara ini tidak tepat dipandang semata-mata sebagai upaya menjatuhkan hukuman politik terhadap seorang Gibran.
Sebaliknya, perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan hukum yang mengiringi proses pencalonan Gibran belum sepenuhnya selesai dan kini kembali menuntut penjelasan secara institusional maupun konstitusional.
Dua Putusan, Satu Persoalan yang Belum Tuntas
Putusan pertama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing).
Artinya, para pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Akan tetapi, terdapat bagian penting dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang tidak dapat begitu saja diabaikan.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Mahkamah juga menjelaskan bahwa certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan pendidikan. Pada saat yang sama, MK menyatakan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden karena bukan kewenangannya pada perkara tersebut.
Di sinilah terdapat polemik hukum yang menarik untuk dikaji. Secara hukum acara, amar tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) harus dibedakan dari putusan yang mengabulkan atau menolak pokok perkara.
Karena persoalan kedudukan hukum, Mahkamah tidak memberikan amar yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi persyaratan pendidikan.
Namun, pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan tetap menjadi bagian penting dari rekam pertimbangan yudisial yang perlu diperhatikan.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang harus dibaca secara proporsional: pertama, MK tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden; kedua, Mahkamah mencatat persoalan pembuktian pendidikan yang secara substansial tidak boleh dianggap selesai hanya karena permohonan tidak dapat diterima.
Putusan kedua datang dari Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026.
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran ke jenjang SMA (SUKET).
Berdasarkan informasi amar yang dipublikasikan, gugatan mengenai keabsahan surat tersebut dikabulkan.
Dengan demikian, persoalan administrasi yang selama ini menjadi bagian dari perdebatan persyaratan pendidikan Gibran kembali memperoleh dimensi hukum baru.
Namun, terdapat kehati-hatian yang harus dijaga. Putusan MA mengenai keabsahan Suket bukanlah putusan pemberhentian Wakil Presiden.
Terlebih, sebelum salinan lengkap beserta pertimbangan hukumnya dapat ditelaah, kita tidak boleh mendahului kesimpulan mengenai seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya.
Secara substantif, putusan MA tersebut memperkuat urgensi untuk menjelaskan bagaimana sebuah dokumen administrasi yang digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan dapat dinyatakan tidak sah melalui proses peradilan.
Pertanyaannya sederhana, tetapi konsekuensi hukumnya tidak sederhana. jika dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan dinyatakan tidak sah, bagaimana negara menjelaskan kembali dasar pemenuhan persyaratan tersebut pada saat pencalonan berlangsung?
Ketika Formalitas Administrasi Berhadapan dengan Substansi Konstitusi
Dalam rezim hukum kita, pemenuhan persyaratan jabatan publik tidak boleh berhenti pada keberadaan selembar dokumn administratif.
Dokumen tersebut harus mencerminkan kebenaran substansi dan memiliki dasar penerbitan yang sah.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap tindakan penyelenggara negara, termasuk proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, harus tunduk pada prinsip legalitas, kepastian hukum, kesetaraan, dan akuntabilitas.
Persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bukanlah persyaratan yang dapat dipenuhi hanya melalui formalitas administratif tanpa memperhatikan substansi kelulusan pendidikan yang dipersyaratkan.
Di sinilah relasi putusan MA menjadi penting. Ketika keabsahan dokumen penyetaraan dipersoalkan dan kemudian dinyatakan tidak sah, negara harus menjelaskan apakah pada saat proses pencalonan terdapat dasar pembuktian lain yang secara hukum dapat memenuhi persyaratan pendidikan tersebut.
Jangan sampai hukum hanya diperlakukan sebagai instrumen untuk membuka pintu kekuasaan, tetapi kehilangan daya ikatnya ketika kekuasaan telah diperoleh.
Sebab, prinsip negara hukum tidak mengenal pengecualian berdasarkan status sosial, hubungan kekuasaan, ataupun jabatan politik seseorang.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Persoalan Administrasi yang Berimplikasi pada Legitimasi Konstitusional
Persoalan berikutnya jauh lebih fundamental, yakni hubungan antara ketidakabsahan dokumen administrasi dengan legitimasi konstitusional jabatan Wakil Presiden.
Kita harus membedakan antara keabsahan dokumen persyaratan, keabsahan proses pencalonan, keabsahan penetapan hasil pemilu, dan keberlanjutan jabatan yang telah diperoleh melalui proses konstitusional.
Keempatnya merupakan persoalan hukum yang saling berhubungan, tetapi tidak dapat disamakan begitu saja.
Ketika MA menyatakan dokumen administrasi tidak sah, konsekuensi pertama yang harus diperhatikan adalah status hukum dokumen tersebut.
Selanjutnya, harus dilakukan pengujian mengenai relevansi dokumen itu terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan.
Apakah ketidakabsahan dokumen tersebut cukup untuk memengaruhi keabsahan keputusan KPU?
Apakah terdapat mekanisme hukum untuk menilai kembali keterpenuhan persyaratan calon setelah proses pemilu selesai?
Dan bagaimana jika persoalan tersebut ternyata berkaitan dengan syarat jabatan yang telah dipenuhi sebelum seseorang dilantik?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan pendekatan politik semata.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya berdasarkan alasan-alasan konstitusional yang ditentukan.
Sementara Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Oleh sebab itu, perlu dikaji lebih lanjut apakah persoalan pemenuhan syarat pendidikan pada saat pencalonan dapat dikonstruksikan sebagai keadaan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945, atau justru memerlukan konstruksi hukum tersendiri karena berkaitan dengan persyaratan pada saat pencalonan.
Perbedaan tersebut sangat penting. Sebab, hukum tidak boleh menciptakan konsekuensi pemberhentian jabatan secara otomatis hanya berdasarkan putusan yang objek sengketanya berbeda.
Namun, sebaliknya, jabatan publik juga tidak boleh diposisikan sebagai ruang yang kebal dari pengujian hukum hanya karena proses politik dan pelantikan telah selesai dilaksanakan.
Di sinilah prinsip constitutional accountability harus bekerja.
Setiap pejabat negara tetap berada dalam batas-batas konstitusi dan harus dapat mempertanggungjawabkan dasar hukum yang menjadi landasan perolehan serta keberlanjutan jabatannya.
Konstitusi Bukan Sekadar Tangga Menuju Kekuasaan
Ada ironi yang patut menjadi refleksi bersama. Ketika seseorang memperoleh jalan menuju kekuasaan melalui perubahan tafsir konstitusi yang kontroversial, kemudian proses pencalonannya kembali dipersoalkan melalui dokumen administrasi yang kini dinyatakan tidak sah, publik tentu memiliki alasan untuk meminta penjelasan yang lebih terang.
Bukan berarti setiap kontroversi hukum harus berujung pada pembatalan jabatan.
Bukan pula berarti setiap putusan pengadilan dapat ditafsirkan sebagai hukuman politik.
Akan tetapi, negara hukum tidak boleh membiarkan pertanyaan mendasar mengenai pemenuhan persyaratan pejabat tertinggi negara menggantung tanpa penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jabatan Wakil Presiden bukan sekadar hasil kompromi elite politik atau kemenangan dalam kontestasi elektoral.
Jabatan tersebut merupakan jabatan konstitusional yang persyaratannya telah ditentukan oleh undang-undang dan harus dipenuhi secara sah.
Maka, ketika muncul putusan pengadilan akhir yang kembali mempersoalkan dasar administratif pemenuhan persyaratan tersebut, pemerintah, penyelenggara pemilu, dan lembaga negara terkait semestinya memberikan penjelasan berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. KPU, sebagai penyelenggara pemilu, memiliki tanggung jawab kelembagaan atas proses verifikasi persyaratan pencalonan.
Sementara instansi penerbit dokumen administrasi harus dapat menjelaskan dasar kewenangan, prosedur, dan substansi penerbitannya, jika tidak maka bisa berujung proses pemidanaan.
Pada titik ini, publik tidak sedang meminta pengadilan menjatuhkan hukuman politik.
Publik sedang menuntut agar prinsip negara hukum tidak berhenti sebagai slogan konstitusional.
Sebab, jika hukum hanya tegas kepada masyarakat biasa, tetapi kehilangan daya koreksinya ketika berhadapan dengan pejabat yang telah menduduki jabatan tinggi, maka persoalan yang muncul bukan lagi sekadar kontroversi seorang individu, melainkan persoalan kepercayaan terhadap institusi negara.
Sejarah Politik Boleh Berlalu, tetapi Persoalan Konstitusi Tidak Bisa Dihapus
Perjalanan politik Gibran menuju kursi Wakil Presiden telah menjadi bagian dari sejarah politik Indonesia. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, kontroversi etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi, perdebatan persyaratan pendidikan, hingga dua putusan peradilan pada Oktober 2026 merupakan rangkaian peristiwa yang patut dicatat dalam perkembangan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.
Namun, persoalan terpenting saat ini bukanlah bagaimana mengulang perdebatan politik masa lalu, melainkan bagaimana memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan negara berjalan sesuai dengan konstitusi.
Putusan MK dan MA harus ditempatkan sesuai kewenangan, objek perkara, dan konsekuensi hukumnya masing-masing.
Tidak boleh ada penafsiran yang melampaui amar pengadilan, tetapi tidak boleh pula ada upaya mengabaikan substansi persoalan yang telah muncul dalam pertimbangan dan putusan tersebut.
Pada akhirnya, demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pemimpin melalui mekanisme pemilihan.
Demokrasi juga harus memastikan bahwa setiap orang yang memperoleh kekuasaan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dan memiliki legitimasi konstituisonal.
Sebab, kekuasaan dapat diperoleh melalui jalan politik, tetapi legitimasi dalam negara hukum harus selalu dapat dipertanggungjawabkan melalui jalan konstitusi.
Dulu jalan menuju Istana terbuka melalui kontroversi tafsir konstitusi. Kini, ketika persoalan administrasi dan persyaratan pencalonan kembali diuji oleh pengadilan, konstitusi seolah sedang menagih jawaban yang belum sepenuhnya diberikan.
Dan satu hal yang harus diingat oleh siapa pun yang sedang atau pernah memegang kekuasaan: konstitusi bukan tangga yang cukup dipijak ketika hendak menuju kekuasaan, melainkan batas yang harus tetap dihormati setelah kekuasaan berada di tangan.***
- Kadiv Analisis Hukum & Kebijakan Publik IMAMAH FH UII[↩]

















































































































Komentar Terbaru