BANDA ACEH – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra memberikan pernyataan tegas terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia menilai tindakan tersebut tidak sekadar ilegal, tetapi mengarah pada makar.
Pernyataan itu disampaikan Herindra saat mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Saat ditanya mengenai kasus penyadapan tersebut, dia secara terbuka menyampaikan penilaiannya.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” kata Herindra.
Kedatangan Kepala BIN ke Istana ternyata juga membawa agenda khusus.
Herindra mengaku ingin bertemu langsung dengan Prabowo karena ada hal penting yang perlu disampaikan kepada Presiden.
“Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden,” ujarnya.
Sementara itu, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo telah menyeret empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Dugaan penyadapan terhadap Prabowo disebut berlangsung sejak 2025.
Perkembangan kasus ini juga berujung pada pencopotan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) oleh Prabowo pada Rabu (4/11).
Pernyataan Herindra yang mengaitkan kasus tersebut dengan dugaan makar semakin menambah perhatian terhadap proses hukum yang melibatkan empat tersangka tersebut.

















































































































Komentar Terbaru