Selain itu, masyarakat Gampong Pulo Keunari dan wilayah sekitarnya perlu mendapatkan jaminan rasa aman agar dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa dibayangi ketakutan.
Wali Nanggroe turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi, gambar, maupun rekaman terkait insiden tersebut yang belum terverifikasi kebenarannya.
Langkah itu dinilai penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang keliru dan berpotensi memperkeruh situasi.
Penyelesaian Persoalan Bendera Aceh
Lebih lanjut, Wali Nanggroe menilai persoalan Bendera Aceh tidak dapat terus dibiarkan menjadi sumber ketegangan antara masyarakat dan negara.
Menurutnya, polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh melalui dialog kelembagaan, musyawarah, serta kepastian hukum.
Penyelesaian itu harus berpijak pada Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Selain itu, diperlukan kejelasan mengenai status Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, dengan tetap memperhatikan keselarasan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.
Wali Nanggroe menegaskan bahwa persoalan bendera tidak seharusnya diselesaikan melalui tindakan kekerasan yang justru berpotensi menimbulkan korban dan memperbesar ketegangan.
“Persoalan bendera tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Keselamatan rakyat, martabat semua pihak, dan kelangsungan perdamaian Aceh harus ditempatkan di atas kepentingan politik jangka pendek,” kata Wali Nanggroe.
Ia mengingatkan bahwa perdamaian Aceh merupakan hasil dari perjalanan panjang dan pengorbanan besar rakyat Aceh, sekaligus buah dari komitmen bersama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Karena itu, seluruh pihak memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga perdamaian tersebut agar tidak terganggu oleh persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog.
Menurut Wali Nanggroe, penghormatan terhadap kesepakatan damai, kepastian hukum, serta komunikasi yang dilandasi sikap saling menghormati merupakan fondasi penting dalam mempertahankan perdamaian Aceh.
Kesiapan Menjembatani Dialog
Sebagai lembaga kekhususan Aceh yang bersifat independen dan memiliki fungsi pemersatu masyarakat, Lembaga Wali Nanggroe menyatakan kesiapannya untuk mengambil peran dalam mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog.
Meski demikian, Wali Nanggroe menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului proses penyelidikan yang sedang atau akan dilakukan, maupun mengambil alih kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum.

















































































































Komentar Terbaru