BANDA ACEH – Inilah sosok Darso warga Semarang tewas diduga dianiaya polisi.Wajah Darso meninggal selepas dirawat di rumah sakit dengan sejumlah luka lebam.
Sementara keluarga mengaku ditawari Rp25 juta oleh pelaku.
Beberapa oknum polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta disebut- sebut sebagai penyebab kematian Darso, warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Darso meninggal selepas diduga dianiaya oleh beberapa polisi itu.
Keluarga sempat diberi uang Rp25 juta dari para terduga pelaku sebagai uang damai.
“Sebelum meninggal, suami saya dijemput pukul 06.00 oleh tiga orang pakai mobil.”
“Dijemput dalam kondisi sehat, pukul 14.00 dikabari jika suami saya di rumah sakit,” ujar istri Darso, Poniyem (42) di Mapolda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam dikutip dari TribunJateng.com
Poniyem mendatangi Polda Jateng untuk membuat laporan kejadian penganiayaan berujung suaminya meninggal.
Poniyem yakin suaminya dihajar oleh orang-orang yang mendatangi rumahnya.
Sebab, suaminya selama di rumah sakit mengaku dihajar oleh orang-orang tersebut.
“Saya lihat ada luka lebam-lebam di kepala bagian pipi kanan,” terangnya.
Dia berkata, suaminya memiliki riwayat jantung.
Bagian organ jantungnya sudah dipasangi ring.
Dengan kondisi tersebut, korban malah mengalami penganiayaan.
“Suami sempat didatangi oknum itu di rumah sakit.”
“Selepas mereka pergi, suami baru cerita habis dipukuli oleh mereka,” terangnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dan dugaan pidana menyebabkan maut yang sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat 2 KUHP junto Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta.
Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.
Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa beberapa bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti lainnya.
Termasuk saksi dari keluarga korban.
“Dia anggota aktif.”
“Sementara 1 orang terlebih dahulu yang dilaporkan, tapi dugaan ada 6 orang yang melakukan penganiayaan,” ujarnya.
Pelaporan dilakukan di Polda Jateng karena dugaan penganiayaan dilakukan 200 meter dari rumah korban dan masih di wilayah Kecamatan Mijen.
“Kejadian penganiayaan pada 21 September 2024.”
“Korban meninggal pada 29 September 2024.”
“Memang ada jarak pelaporan karena keluarga didatangi sejumlah orang untuk mengajak damai hingga akhirnya mereka meminta bantuan kami,” jelas Antoni.































































































Beri Komentar