UPDATE

NASIONAL

Pengacara Setnov: Orang Dihukum Lama-lama Nggak Ada Gunanya

BANDA ACEH – Bebasnya mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (Setnov) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dianggap sesuatu yang normal.

Begitu yang disampaikan pengacara Setnov, Maqdir Ismail saat ditanya soal Setnov yang mendapatkan bebas bersyarat dan telah keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu kemarin, 16 Agustus 2025.

“Iya bebas bersyarat beliau itu. Karena kan dia sudah memenuhi syarat untuk bisa bebas bersyarat. Apalagi kewajiban-kewajiban kan sudah dilakukan. Ya normal aja gitu lho,” kata Maqdir kepada RMOL, Minggu, 17 Agustus 2025.

Bahkan, Maqdir menyebut bahwa tidak ada gunanya seseorang dipenjara lama-lama, termasuk kliennya, Setnov yang telah menjalani hukuman dalam kasus korupsi proyek KTP-el.

“Ya saya kira gini lah, kalau saya, orang dihukum lama-lama itu nggak ada gunanya gitu. Mestinya ya proporsional saja orang itu dihukum, apalagi kalau orang sudah melaksanakan kewajiban sebagaimana diputuskan. Untuk apa ditahan, itu kan jadi beban kan,” terang Maqdir.

Menurut Maqdir, dibanding dihukum penjara, lebih baik orang-orang yang melakukan kesalahan dipergunakan untuk kegiatan sosial.

“Bukan hanya menjalani hukuman yang nggak jelas gunanya selain dari bentuk pembalasan,” pungkas Maqdir.

Sementara itu, Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan, pengusulan program pembebasan bersyarat Setnov disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025, untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.

“Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Rika dalam siaran tertulisnya, Minggu siang, 17 Agustus 2025.

Persyaratan administratif dan substantif yang telah dijalani Setnov tersebut berdasarkan Pasal 10 Ayat 2 UU 22/2022 yang mengatur persyaratan menerima bebas bersyarat, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telan menunjukkan penurunan risiko.

Selain itu, berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 UUD 22/2022, Setnov juga telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana.

“Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp 500 juta uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK nomor B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025,” terang Rika.

Setnov kata Rika, juga sudah membayar Rp43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp5.313.998.118 sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.