BANDA ACEH – Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menyinggung soal adanya arahan mengenai pembagian kuota haji 50:50 untuk 2024.Hilman menyebut, pembagian itu disampaikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menurut dia, Yaqut menyebut skema itu sebagai arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keterangan itu disampaikan Hilman saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji dengan terdakwa Yaqut. Ia dicecar jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim soal pelaksanaan haji 2022, 2023, dan 2024, khusus menyangkut kuota tambahan.
Awalnya, Hilman soal rapat kerja penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada 27 November 2023. Kala itu, Hilman sudah tiba lebih dulu di DPR menunggu kedatangan Yaqut.
Ia menjemput Yaqut di pelataran gedung DPR, dan keduanya berjalan menuju ruang rapat.
“Waktu itu ngobrol saja dan Pak Menteri menyampaikan ini 50:50 arahannya beliau dari Presiden waktu itu,” ujar Hilman di hadapan majelis hakim.
Menurut Hilman, kala itu, Yaqut yang baru tiba dari Istana kemudian menyampaikan soal pembagian kuota haji 50:50, yakni 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.
Hilman mengaku langsung menolak usulan itu. Ia menyatakan skema tersebut tidak bisa diubah begitu saja karena sudah diputuskan dalam Panja yang ia pimpin.
“Saya waktu itu merespons, wah enggak bisa, Pak Menteri, karena ini sudah kita putuskan. Sudah kita putuskan saya sebagai ketua Panja, maka harus dibahas lagi dengan DPR,” kata Hilman.
Jaksa kemudian membacakan BAP Hilman yang mempertanyakan mengapa usulan itu tidak disampaikan sejak awal. Menurut BAP, Yaqut menjawab, “Ya, saya juga baru dapat infonya. Ya udah putusannya itu dulu.”
Hilman menyebut Yaqut akhirnya tidak menyampaikan usulan 50:50 di ruang rapat.
“Pada saat raker Pak Menteri masih membacakan hasil rumusan Panja yang saya pimpin, Pak. 92%, 8%,” ujarnya.
Skema 92:8 itu sama dengan komposisi kuota haji reguler dan haji khusus pada kuota pokok.
Majelis hakim mempertanyakan konsistensi keterangan Hilman. Dalam salah satu BAP, ia menerangkan baru mengetahui bahwa pembagian 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk reguler merupakan pesan Presiden setelah pelaksanaan haji 2024 dan adanya Pansus DPR RI. Hakim menilai keterangan itu berbeda dengan yang disampaikan di persidangan.
Hilman menyatakan ia pertama kali mendengar hal itu langsung dari Yaqut saat berjalan menuju ruang rapat, bukan setelah ibadah haji.





























































































Beri Komentar