UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Apakah Pelindo Jasa Maritim Pura-pura Tak Tahu Silfester Terpidana?

BANDA ACEH  — Pemberhentian mendadak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) setelah hanya lima hari menjabat kembali memunculkan pertanyaan mengenai proses seleksi dan verifikasi calon komisaris di perusahaan pelat merah.

Silfester diangkat pada 18 September 2026 dan diberhentikan pada 23 September 2026. Pihak Pelindo Jasa Maritim menyatakan keputusan pemberhentian diambil pemegang saham setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal.

Pengamat kebijakan publik Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Jumat (25/9/2026), menyoroti singkatnya masa jabatan tersebut sekaligus mempertanyakan proses yang berlangsung sebelum Silfester ditunjuk sebagai komisaris.

“Kalau memang setelah dilakukan evaluasi kemudian Silfester diberhentikan hanya dalam hitungan hari, publik tentu patut mempertanyakan bagaimana proses seleksi dan verifikasi dilakukan sejak awal,” kata Fernando.

Menurut Fernando, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena nama Silfester sebelumnya telah dikaitkan dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah dan dijatuhi pidana penjara. Dokumen putusan MA mencantumkan perkara tersebut sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP. 

“Pertanyaannya sederhana, apakah informasi mengenai rekam jejak hukum calon komisaris benar-benar diverifikasi sebelum pengangkatan dilakukan? Kalau sudah diketahui, mengapa pengangkatan tetap berlangsung? Kalau belum diketahui, bagaimana proses due diligence-nya?” ujar Fernando.

Ia menilai pertanyaan tersebut penting karena komisaris pada perusahaan negara bukan sekadar posisi administratif. Proses penunjukannya menyangkut tata kelola, kepatuhan, integritas, dan reputasi perusahaan.

“Jangan sampai evaluasi baru dilakukan setelah persoalan menjadi perhatian publik. Seharusnya proses verifikasi dilakukan sebelum keputusan pengangkatan ditetapkan,” tegasnya.

Silfester sebelumnya ditunjuk sebagai Komisaris Independen PJM melalui keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS Sirkuler. Ia menggantikan komisaris sebelumnya. 

Berdasarkan pemberitaan Monitorindonesia.com menyebut keputusan tersebut kemudian dievaluasi pemegang saham sebelum Silfester diberhentikan pada 23 September 2026.

SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim Tubagus Patrick sebelumnya membenarkan perubahan susunan Dewan Komisaris tersebut.

image_print
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.