“Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Tubagus.
Namun, Pelindo Jasa Maritim tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan “berbagai hal” yang menjadi dasar evaluasi hingga akhirnya Silfester dicopot.
Bagi Fernando, bagian inilah yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
“Kalau pemberhentian dilakukan setelah evaluasi, tentu publik berhak mengetahui secara proporsional apa yang dievaluasi. Apalagi masa jabatan hanya berlangsung lima hari. Ini bukan perkara pergantian biasa karena waktunya sangat singkat,” katanya.
Sorotan juga mengarah pada mekanisme pengangkatan. Sebab, informasi mengenai rekam jejak seseorang yang akan ditempatkan pada posisi strategis di perusahaan negara semestinya menjadi bagian dari proses pemeriksaan administratif dan kepatuhan.
“Perusahaan negara harus memiliki mekanisme yang memastikan calon komisaris telah diperiksa rekam jejaknya, termasuk persoalan hukum yang relevan. Jangan sampai persoalan mendasar baru muncul setelah orangnya sudah dilantik,” ujar Fernando.
Sebelumnya, Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) juga melaporkan pihak yang terkait dengan pengangkatan Silfester kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut dibuat pada 23 September 2026 dan meminta aparat menelusuri proses pengangkatan serta pihak-pihak yang mengetahui status hukum Silfester.
Dalam laporannya, ARUKKI mempersoalkan pengangkatan Silfester dengan mengaitkannya dengan Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 serta meminta aparat menguji dugaan yang mereka sampaikan. Tuduhan dan dugaan dalam laporan tersebut merupakan materi yang harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan fakta yang telah diputus dalam perkara baru.
Fernando menilai laporan tersebut semakin memperkuat kebutuhan untuk membuka secara jelas bagaimana proses seleksi Silfester berlangsung.
“Yang perlu ditelusuri adalah prosesnya. Siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, dokumen apa yang diperiksa, dan siapa yang memberikan persetujuan. Dari situ publik bisa mengetahui apakah ada kelalaian dalam proses seleksi atau tidak,” katanya.
Di sisi lain, Pelindo Jasa Maritim menyatakan menghargai perhatian dan pengawasan publik terhadap perubahan susunan Dewan Komisaris sebagai masukan untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.































































































Beri Komentar