BANDA ACEH – Terdakwa dr Tifauzia Tyassuma merasa janggal dengan sidang dugaan ijazah palsu Joko Widodo beragenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/10/2026).
Dalam sidang ini, seharusnya yang dihadirkan adalah Joko Widodo yang memperkarakan pernyataan dr Tifa di sejumlah media massa atas tuduhan ijazah palsu.
Tifa pun merasa kecewa karena saksi dan pelapor yang memberikan keterangan sidang hari ini adalah Lechumanan bukan Joko Widodo.
“Sebelum melakukan pemeriksaan saksi atau JPU melakukan pemanggilan saksi, harusnya pelapor dulu. Kita tahu semua bahwa pelapor pertama adalah Saudara Joko Widodo. Tapi ternyata JPU tidak berhasil mendatangkan Joko Widodo. Karena itu yang didatangkan adalah tiga pelapor yang lain, yaitu Lechumanan, Maruap Samuel Swaken, dan Andi Kurniawan,” ujarnya, Kamis.
Dari tiga saksi itu, kata Tifa, hanya dua Lechumanan dan Maret Samuel Sueken. Masih ada satu saksi yang belum memberikan keterangan yaitu Maret Samuel Sueken.
Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Saksi
Tifa mengaku menyiapkan 2.000 pertanyaan kepada para saksi yang memberikan keterangan hari ini. Sebab sidang tertunda karena jam makan siang dan ia baru mengajukan dua pertanyaan.
“Mudah-mudahan majelis hakim mengizinkan kita untuk menyelesaikan semua pertanyaan kami, ya. Dari pertanyaan yang sedikit saja, kita bisa melihat betapa rancunya proses persidangan ini,” ungkap Tifa.
Wanita berhijab abu-abu ini menilai, dalam persidangan tadi ada perdebatan antara kuasa hukumnya dengan JPU dan majelis hakim PN Jakarta Timur.
Soroti Barang Bukti Berupa US
Selain soal saksi, dr Tifa menyoroti perdebatan yang terjadi antara tim kuasa hukumnya, JPU, dan majelis hakim.
Menurut dia, salah satu persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan barang bukti dari saksi pelapor.
Dr Tifa menyebut barang bukti tersebut berupa kliping dan tangkapan layar, bukan unggahan asli yang ditampilkan secara langsung dalam persidangan.
“Karena kalau memang itu adalah postingan di akun atau postingan di media sosial, atau sebuah video di YouTube, maka di persidangan itu harus ditunjukkan secara aktif, bukan dari USB,” ujarnya.
Ia kemudian menyampaikan penilaiannya terhadap penggunaan USB tersebut sebagai barang bukti.
“Jadi, USB yang disampaikan oleh saksi itu tidak sah sebagai alat bukti, menyalahi undang-undang,” tandasnya.
Pernyataan mengenai keabsahan barang bukti tersebut merupakan pandangan dari pihak terdakwa dan masih menjadi bagian dari proses persidangan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang terdakwa dr Tifauzia Tayssuma atas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo Palsu, Kamis (1/10/2026).






























































































Beri Komentar