BANDA ACEH — Asal-usul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden kembali menjadi sorotan. Pasal yang mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon presiden dan wakil presiden tertentu itu dipersoalkan karena diduga muncul tanpa melalui pembahasan bersama DPR dan pemerintah.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku tengah menelusuri kembali proses pembentukan aturan tersebut. Doli, yang menjabat Ketua Komisi II DPR saat PKPU itu dirumuskan pada 2023, menyatakan tidak mengingat adanya Pasal 18 ayat (3) ketika aturan tersebut dibahas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Polemik ini mencuat dalam gugatan keabsahan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, bahkan menyebut ketentuan tersebut sebagai pasal “Gibran banget” karena dinilai mengakomodasi pencalonan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu pada Pilpres 2024.
“Saya juga sedang mencari tahu ya, apakah Pasal 18 ayat (3) yang katanya beredar berita itu diselundupkan, ya, kan? Pasal-pasal selundupan. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, beberapa waktu lalu.
Dua Kali Dibahas, Doli Mengaku Tak Menemukan Ayat 3
Doli menjelaskan, pembahasan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berlangsung dalam dua tahap. Pembahasan pertama dilakukan pada September 2023, sebelum MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Pembahasan berlanjut pada Oktober 2023, setelah putusan MK tersebut, dengan agenda yang secara khusus membicarakan perubahan ketentuan batas usia pencalonan.
Namun, menurut Doli, Pasal 18 ayat (3) yang kini dipersoalkan tidak ditemukan dalam pembahasan yang diingatnya.
“Sementara kan di PKPU yang dibahas September, ayat 3 itu kan enggak ada. Pasal 18 ayat (3) yang sekarang dipersoalkan kemarin itu kan tidak ada,” ujarnya.
Doli kembali menegaskan, sepanjang pengetahuannya, ketentuan tersebut tidak muncul dalam pembahasan bersama DPR dan KPU.
“Jadi, sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada,” katanya.
Doli menyatakan akan memanggil KPU apabila ditemukan dugaan penyisipan ketentuan tersebut tanpa melalui prosedur yang semestinya. Penelusuran itu dinilai penting untuk memastikan bagaimana pasal tersebut masuk ke dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.































































































Beri Komentar